Regional

Langkah Bawaslu Sulut Setelah Permohonan PHP Paslon E2L-HJP Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

LIPUTAN6.COM, MANADO – Catat Pengadilan Konstitusi (MK) 11 secara resmi aplikasi untuk perbedaan antara hasil pemilihan (PHP) dari Kepala Eksekutif Regional Sulawesi Lokus Jumat (1/3/2025).

Salah satu aplikasi yang dibuat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur North Sulawesi 2 Elly Engelbert Lasut-Hanny Jouost Pajouw (E2L-HJP).

Chuir an T-Iarratasóir Bord Toghcháin Php (Pilgub) North Sulawesi (Pilgub) a Thaifead an Mk iSteach, cláraíodh an t-iarrthóir e2l-hjp leis e-arpk 261/pan.mk/e-arpk/01/201 261/phpu.gub-xxiiii/2025.

Berdasarkan proxy khusus pada 10 Desember 2024, pemohon memberi kandidat kepada E2L-HJP Power untuk Denny Indrayana et al.

Ketika dikonfirmasi tentang masalah ini, koordinator bagian hukum dan penyelesaian Sulawesi Bawaslu, Donny Rumagit STP SH, memberikan jawabannya.

“Bawaslu sebagai penyedia informasi saat ini saat menyiapkan informasi,” kata Donny Rumagit Sabtu (4/2/2025).

Donny Rumagit mengatakan, Sulawesi Bawaslu Utara tentu akan memberikan informasi tentang argumen kandidat nomor 2 sesuai dengan tugas dan kekuasaan Bawaslu. Contoh terkait dengan tindakan pencegahan, hasil pengawasan dan tindakan pelanggaran apa pun.

“Elemen yang ada adalah semua,” katanya.

Sebelumnya, Jumat (3/1/2025), Pengadilan Konstitusi secara resmi mencatat aplikasi untuk lokus regional Sulawesi North.

Ini sesuai dengan jadwal untuk tahap penyelesaian PHP yang diatur dalam Peraturan Pengadilan Konstitusi, nomor 14 tahun 2024.

Sebelas kasus didaftarkan dengan E-BRPK (Buku Pendaftaran Kasus Konstitusi) dan Tindakan Pendaftaran dikeluarkan untuk Kasus Konstitusi (ARPK).

Meidy Tinangon Law dan Koordinator Pengawas Sulawesi North, Meidy Tinangon, menjelaskan bahwa 1 kasus Pilgub, 2 kasus Pilwako dan 8 Pilbup Case.

Pemohon, pasangan E2L-HJP, mengirim kandidat 2L-HJP, Pilgub Pilgub Case.

Meidy Tinangon mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah bahwa Pengadilan Konstitusi E-ARPK akan menyerahkan kepada pemohon dan kemudian menyerahkan laporan tersebut ke KPU sebagai terdakwa dan Bawaslu sebagai penyedia informasi.

Selain itu, pada 3-6 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk sepasang suara sebagai bagian yang terhubung dari peluang, yang kemudian ditentukan oleh Pengadilan Konstitusi di area 6-14 Januari 2025.

Periode pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 8-16 Januari, 2025, dan agenda mendengarkan laporan laporan tersebut.

“KPU di Sulut siap untuk melakukan persidangan dari pemohon dalam perselisihan antara hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Telah diketahui bahwa 10 wilayah yang diajukan ke Pengadilan Konstitusi adalah Kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomonon, Kota Manado, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Timur Bolmong, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa North. Selain itu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Islaud.

 Lihat video opsi ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *