Berita

Lepas Status Ibu Kota, Jakarta Siapkan 15 Raperda Baru Atur Kewenangan Jadi Daerah Khusus

thedesignweb.co.id, Jakarta Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendapat 15 kewenangan baru dari pemerintah pusat. Hal ini mempengaruhi Jakarta untuk melepaskan statusnya sebagai kota besar

Raperda tersebut akan mengatur 15 kewenangan khusus Abdul Aziz, Direktur Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemparda) DPRD DKI Jakarta, mengatakan Pemerintah Negara Bagian (Pemprov) DKI Jakarta menunggu pengajuan peraturan daerah tentang kewenangan khusus.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (7/1/2025), Abdul Aziz mengatakan, “Kami menunggu surat pejabat eksekutif beserta persyaratan pengurusnya di Bapemparda.

Terkait Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah DKJ disebutkan bahwa kewenangan eksklusif pekerjaan umum dipikul oleh Jakarta yang berkaitan dengan pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan perumahan rakyat, penanaman modal dan transportasi.

Juga Lingkungan Hidup, Industri, Pariwisata dan Ekonomi, Perdagangan dan Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan, Pengelolaan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pengelolaan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kegiatan Kelautan dan Perikanan serta Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemparda DPRD DKI Joni Simanjuntak membenarkan, 15 rancangan peraturan daerah akan disiapkan untuk menjadi kewenangan khusus DK untuk membahas antara eksekutif dan legislatif.

“Kami belum di sana, tapi mungkin dia ada di program reformasi internal kami untuk berdiskusi,” kata Joni.

Menurut Zoni, 15 rancangan peraturan daerah tersebut bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi Jakarta untuk memiliki otonomi daerah dalam mengendalikan berbagai kebijakan.

Karena ini langkah untuk memastikan D.K dicopot dari platform pemerintah pusat, kata Johny. Kebijakan DKI dapat dikesampingkan sampai diatur oleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *