Teknologi

LinkAja Bantah Fasiliasi Transaksi Terkait Judi Online

thedesignweb.co.id, Jakarta – LinkAja membantah memfasilitasi aktivitas dan transaksi ilegal seperti perjudian online.

Demikian tanggapan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja terhadap pernyataan resmi Kominfo yang menyebutkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi telah menegur lima layanan e-wallet yang diduga mempromosikan perjudian online.

CEO LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan dalam keterangan yang diterima Tekno thedesignweb.co.id, Sabtu (12/10/2024), “Kami menyatakan LinAja tidak pernah melakukan aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan seperti perjudian online.”

LinkAja juga menyatakan akan mendukung upaya pemerintah dan regulator untuk mencegah dan memprediksi transaksi perjudian online.

Menurut Yogi, LinkAja bersama anggota asosiasi ikut serta dalam kampanye penolakan perjudian online.

LinkAja juga menegaskan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penerapan sistem pembayaran.

Perusahaan juga menguraikan beberapa kegiatan dan komitmen LinkAja untuk menghilangkan praktik perjudian online: Mengoptimalkan sistem pendeteksi penipuan yang dimiliki perusahaan, yang dapat mengunduh data mingguan terkait transaksi keuangan mencurigakan, termasuk jumlah rekening, termasuk perjudian online. LinkAja secara rutin melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada otoritas melalui laporan PPATK. Memperkuat pemantauan dan bimbingan bagi mitra yang bekerja sama dengan LinkAja. Hingga September 2024, LinkAja telah mengambil tindakan spesifik dan memutuskan tautan 350 transaksi akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS. LinkAja telah menindak 150 kasus dengan melakukan suspend, pembekuan atau penutupan rekening berdasarkan laporan yang diterima melalui CS atau rekanan perbankan. Hal ini dilakukan untuk memerangi perjudian online dan transaksi mencurigakan. LinkAja memperkuat manajemen risiko dengan melakukan analisis dokumen, kemampuan proses pencocokan data aplikasi pelanggan atau vendor baru, identifikasi pelanggan/vendor, uji tuntas pelanggan, dan Ehance Due Dilligent. LinkAja menerapkan alat-alat seperti pemantauan transaksi keuangan mencurigakan, terutama parameter perjudian online, evaluasi akun pelanggan atau merchant, kunjungan rutin ke merchant berisiko tinggi, informasi rekening bank dan non-bank yang digunakan di situs web atau online, atau patroli siber independen terhadap merchant QRIS. program perjudian yang masih aktif. Perkuat pedoman bagi merchant dan jangan ragu untuk menutup akun dan mengakhiri kerja sama dengan merchant jika terbukti melakukan pelanggaran.

  Untuk memperkuat infrastruktur teknologi, LinkAja mengoptimalkan penerapan Fraud Detection System. Saat ini LinkAja FDS dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan pengguna. LinkAja memantau transaksi secara real-time dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak biasa. Dengan teknologi ini, LinkAja dapat mencegah transaksi yang ditandai mencurigakan, termasuk perjudian online. LinkAja mengintegrasikan fitur keamanan tambahan untuk mencegah status aplikasi yang salah. Dari otentikasi dua faktor, enkripsi data, dan pelacakan aktivitas pengguna. Perusahaan bekerja secara independen atau bersama regulator untuk memberikan pendidikan. Misalnya, mengidentifikasi atau menghindari tautan berbahaya ke situs perjudian online untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Dengan pilihan yang beragam, LinkAja selalu memberikan kemudahan akses laporan bagi pengguna yang mendeteksi tanda-tanda kejahatan dunia maya atau perjudian online,” kata Yogi.

Pelaporan mandiri dapat dilakukan melalui layanan PSE Kominfo, layanan Cyber ​​Patrol, Pengaduan Konten, CekRekening, dan layanan pelanggan LinkAja melalui live chat aplikasi.

Menkominfo pun ditegur

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari mengungkapkan, ada lima perusahaan e-wallet yang memfasilitasi perjudian online. 

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kalau bandel akan kami tangani,” kata Budi Ari dalam keterangan resmi seperti dikutip Tekno thedesignweb.co.id pada 10 November 2024.

Lima perusahaan e-wallet terus mendukung penipuan judi online, berdasarkan informasi PPATK yang diperoleh Cominfo. Apalagi nilai transaksi 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah untuk judi online saja.

Kelima perusahaan e-wallet tersebut antara lain DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe), OVO (PT Visionet Internasional), Gopay (PT Dompet Anak Bangsa), LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara), dan ShopeePay (PT Airpay International Indonesia).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *