Regional

LPS Punya Kewenangan Baru Pasca-Penetapan UU P2SK, Apa Saja?

thedesignweb.co.id, Samosir – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapat kewenangan baru menyusul terbitnya Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). sesuatu? Yuk, kita cari tahu bersama.

Kepala Kantor LPS I Medan Muhammad Yusrun mengatakan kewenangan baru LPS pasca terbitnya undang-undang ini adalah mengatur Program Penjaminan Polis (KPBU) dan dana simpanan.

Tak hanya itu, LPS juga mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan asuransi (PA) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat ini persiapan program penjaminan kebijakan oleh LPS sudah mengalami beberapa kemajuan,” kata Yusrun dalam media briefing bersama puluhan jurnalis media nasional dan media lokal di Sumatera Utara (Sumut).

Kegiatan ini dilaksanakan di Mariana Resort, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Kamis hingga Sabtu, 28-30 November 2024.

Kemajuan tersebut meliputi penyusunan dan pembahasan RPP KPBU dan RPLPS (lanjutan) dengan pemangku kepentingan termasuk OJK, serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan kerja sama pemerintah dan swasta (SE/PDK/PADK),” dia menjelaskan.

 Tonton video unggulan ini:

Selanjutnya, lanjut Yusrun, LPS juga membahas kerja sama dengan OJK terkait pernyataan kebijakan berbasis pemegang polis dan persiapan pembangunan infrastruktur TI, termasuk pengembangan pernyataan kebijakan berbasis pemegang polis.

“LPS juga menyediakan sumber daya manusia secara bertahap,” ujarnya.

Kepala Bidang Edukasi, Humas dan Hubungan Korporasi LPS I Medan Pramoji Novri Harlianto menambahkan, penerapan penjaminan polis terhadap polis asuransi yang masih aktif atau belum kadaluarsa dilakukan dengan cara mengalihkan portofolio dari polis atau restitusi hak kepada a pemilik polis, tertanggung atau peserta.

Sedangkan untuk klaim polis asuransi yang disetujui PA, PAS atau LPS, jaminan polis dipenuhi dengan membayar klaim jaminan, jelasnya.

Pada Agustus 2024 Total rekening yang dijamin penuh dalam cakupan penjaminan Bank Umum Sumut mencapai 27,13 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening, jelas Nofri.

Sedangkan jumlah rekening yang dijamin penuh dalam cakupan penjaminan BPR/BPRS di Sumut sebanyak 351.174 rekening atau 100 persen dari total jumlah rekening.

Dalam kegiatan tersebut LPS Medan memperkenalkan kepada awak media mengenai peran, fungsi dan kewenangan dalam melindungi simpanan nasabah. Apalagi setelah adanya perubahan dalam UU P2SK.

Kegiatan media collection dibuka oleh Kepala Kantor LPS I Medan, Muhammad Yusrun. Kepala Bidang Pendidikan, Humas dan Hubungan Korporasi LPS I Medan Pramoji Novri Harlianto turut hadir dalam acara tersebut.

“LPS mempunyai kewenangan baru setelah berlakunya UU P2SK, yaitu sebagai pengatur kerja sama pemerintah-swasta dan penggelaran dana, serta menyelesaikan permasalahan PA yang izin kerjanya dibatalkan oleh OJK. tegas Nufri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *