THE NEWS MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Disetujui Menteri Keuangan
thedesignweb.co.id, Jakarta – Juru Bicara Mahkamah Agung sekaligus Wakil Presiden Bidang Non-Peradilan Suharto mengatakan usulan perubahan gaji dan tunjangan hakim telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Informasi terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah disetujui prinsipnya oleh Menteri Keuangan, kata Suharto saat menerima sidang Hakim Gabungan Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (7). ). /10/2024) ) menurut Antara.
Suharto menjelaskan, dalam naskah akademi MA, ada delapan poin perubahan yang diusulkan ke Kementerian Pemberdayaan Instrumen dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perubahan tersebut terkait dengan Undang-Undang Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Mahkamah Agung.
Namun Kementerian PANRB hanya menyampaikan empat poin kepada Kementerian Keuangan, antara lain kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, kenaikan dana pensiun sebesar 8-15 persen, kenaikan tunjangan jabatan sebesar 45-70 persen, dan tantiem amal.
Empat inisiatif MA yang belum diambil Kementerian PANRB adalah perumahan pemerintah, transportasi, kesehatan, dan kehormatan percepatan perkara.
Namun setelah diproses Kementerian Keuangan, hanya tiga usulan Kementerian PANRB yang disetujui, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan. Secara khusus, premi akan diperebutkan di lain waktu dan dengan cara lain.
Menurut Suharto, premi perlu dikaji dan dibandingkan lebih jauh dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga memerlukan waktu lebih lama.
Agar tidak mengganggu tiga poin yang diajukan, maka premi ditunda.
“Sesuai arahan Pak Hakim ya, sekarang sudah jam tiga, nanti dia akan melawan lagi melawan kasih sayang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, rancangan peraturan pemerintah baru tentang hak keuangan hakim akan segera disusun. Draf yang sudah selesai nantinya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sistem itu seperti membuat aturan bagi pemerintahan secara keseluruhan, kata Soeharto.
Pada Senin lalu, Mahkamah Agung memberikan kemudahan bagi masyarakat SHII. Dalam forum sidang yang dihadiri pimpinan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), SHI menyampaikan empat usulan. .
Pertama, perubahan Undang-Undang Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; Kedua, mendorong rancangan undang-undang (RUU) tentang kedudukan hakim kembali dibahas; Ketiga, Contempt of Court atau UU Penghinaan Pengadilan dapat segera dilaksanakan; dan keempat, meminta peraturan pemerintah untuk menjamin keselamatan keluarga hakim.