Mahasiswi di Lampung Ditangkap karena Promosi Judi Online lewat Instagram
thedesignweb.co.id, Lampung – Seorang mahasiswi asal Lampung alias Helen (19) HampKA kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Penangkapan dilakukan Patroli Siber Polsek Turang Bawang setelah menemukan aktivitas mencurigakan di akun Instagram Helen @hellenindah_.
Kapolsek Turambawang AKBP James H. Hutazulu mengatakan, penangkapan tersebut berlatar belakang Cyber Patrol yang kedapatan mengunggah status pribadi di akun Instagram yang mempromosikan permainan judi online.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap Helen di kediamannya di Desa Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kecamatan Turang Pawang, pada Kamis (14 November 2024).
AKBP Jacob, Sabtu (16/11/2024), mengatakan, Berdasarkan temuan, Helen mengaku mendapat bayaran Rp 750.000 karena posting di situs perjudian selama 20 hari.
Helen kini dijerat Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan risiko maksimal pidana penjara. disediakan. 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Saat ini yang terlibat ditahan di Mapolres Tulang Bawang menunggu tindakan hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Lihat video unggulan ini: