Lifestyle

Majelis Nasional Korea Selatan Sahkan Goo Hara Law untuk Melindungi Hak Warisan Anak

thedesignweb.co.id, Jakarta – Koo Ho In, saudara mendiang bintang K-pop Goo Hara, merayakan kabar gembira Majelis Nasional Korea Selatan yang mengesahkan revisi undang-undang. Amandemen ini dimaksudkan untuk mencegah orang tua yang mengabaikan tanggung jawab pengasuhan anak untuk mengklaim kepemilikan atas anak-anak mereka.

Pada Sabtu (31/8/2024), mengutip laman All Kpop, RUU tersebut akhirnya disahkan karena mendapat perhatian publik. 28 Agustus Pada tahun 2024, Koo memposting di halaman Instagram-nya, “Terima kasih semuanya selama masa sulit ini.”

Perubahan KUHP pertama kali diusulkan pada tahun 2020 dan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Setelah RUU itu ditolak pada akhir sidang ke-20 dan ke-21.

Dikenal dengan sebutan ‘Hukum Goo Hara’, Koo sendiri melamarnya pada tahun 2019 setelah kematian adiknya di usia 28 tahun. Koo mengatakan bahwa ibu mereka, yang telah lama hilang, tidak ada dalam kehidupan mereka ketika Goo ada. Pada usia sembilan tahun, dia muncul setelah kematiannya dan mencoba mengambil barang milik almarhum.

Pada tahun 2020, pengadilan memberikan 40 persen kekayaan Goo kepada sang ibu, karena tidak ada dasar hukum untuk mencegah orang tua non-residen mengambil kepemilikan atas anaknya. Undang-undang warisan Korea Selatan hanya memperbolehkan orang tua untuk mewarisi jika almarhum belum menikah dan tidak memiliki anak, namun pengadilan memberikan tambahan 20 persen kepada saudara laki-laki dan ayah yang membantu membesarkannya. 

Dalam konferensi pers tahun 2020, Koo mengatakan bahwa dia tiba-tiba muncul di pemakaman ibunya, Goo. Berfoto bersama selebriti yang datang untuk mengucapkan selamat tinggal. Dia meminta untuk merekam percakapan tersebut.

“Hara menderita karena ibunya meninggalkannya ketika dia masih kecil. Tolong pastikan tragedi itu tidak terjadi lagi padanya dan keluarga kami,” katanya.

Undang-undang yang direvisi tersebut menyatakan bahwa mereka yang melanggar tugas mengasuh anak atau melakukan kejahatan berat dapat kehilangan hak waris anak-anaknya. Untuk itu, nama orang tua yang meninggal harus dihapuskan dari wasiat atau ahli waris bersama harus mengajukan ke pengadilan.

Nama Goo Hara belakangan ramai dikaitkan dengan skandal matahari terbakar. BBC telah mengunggah film dokumenter berjudul “Burning Sun – Mengungkap Rahasia Grup Obrolan K-Pop”. 

 

Film ini bercerita tentang dua jurnalis Korea Selatan yang mencoba mencari tahu lebih banyak tentang kasus Burning Sun. Menariknya, Kang Kyung Yoon, seorang jurnalis, mengatakan bahwa Gu Hara membantunya menyelidiki kasus tersebut. 

“Reporter-Nam, saya Hara, saya sangat ingin membantu Anda,” kata Kang Kyung Yoon pada 19 Mei. Saya ingat dengan jelas suaranya pada tahun 2024.

Reporter tersebut menghubungi Kang setelah Gu Hara mendengar bahwa reporter tersebut sedang mencari polisi yang terlibat dalam kasus Burning Sun.

Goo Hara dikabarkan dekat dengan Seungri Ex-Bigbang dan Choi Jung Hoon yang berteman dekat dengan Jung Joon Young. Persahabatan Goo Hara dengan Choi Jung Hoon membuat Seungri dan Joon Young melihat sesuatu di ponsel, yang menurut Jung Hoon aneh.

Reporter Kang mengatakan bahwa Goo Hara dekat dengan salah satu orang yang bisa memberikan lebih banyak pencerahan mengenai kasus Burning Sun. “Saya bertanya apa yang bisa saya bantu.” “Saya memerlukan kartu identitas dari polisi,” jawab reporter Kang.

Goo Hara kemudian mencoba menelepon Choi Jung Hoon atas nama Reporter Kang. Dia meminta saya untuk memberi tahu dia nama polisi tersebut.

Kakak Goo Hara, Goo Ho-in menyaksikan langsung percakapan Goo Hara, dan reporter Kang meminta Goo Hara untuk bertanya kepada petugas polisi Jung Hoon, Choi Jung Hoon, yang dikenal reporter Kang.

Terakhir, Choi Jung Hoon membeberkan nama petugas polisi tersebut bernama Yoon Gyung Eun. Reporter Kang mampu merekam sepenuhnya percakapan Goo Hara dengan Choi Jung Hoon, dan kemudian mampu meliput insiden Burning Sun dalam dua artikel penting yang ditulisnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *