Regional

THE NEWS Makin Marak, Polresta Banyuwangi Ungkap 39 Kasus Narkoba dalam 2 Pekan

thedesignweb.co.id, Langkah konkrit Polres Banyuwangi memberantas peredaran narkoba dan benda padat berbahaya (okerbaya) melalui Operasi Pemberantasan Narkoba Semeru 2024. 

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari pada 11-22 September itu, Satres Narkoba berhasil mengungkap sedikitnya 39 kasus, menangkap 43 tersangka, dengan berbagai macam barang bukti, antara lain pil Okerbaya atau Trex berisi sabu dengan berat total 1.598 butir. . 14 gram atau hampir 1,6 kilogram (Kg).

Kapolres Banyuwangi Kompol Nanang Hariono mengatakan, operasi ini akan melibatkan 105 petugas dengan fokus utama pada Sat Narkoba dan Kelurahan setempat.

Sasaran utama operasi ini meliputi pengguna narkoba, pengedar, dan lokasi yang terkenal dengan aktivitas terkait narkoba.

“Dari total kasus yang berhasil diselesaikan, terdapat 13 kasus narkoba dengan 17 tersangka dan 26 kasus di Okerbaya dengan 26 tersangka,” kata Kompol Nanang, Senin (30/9/2024).

Selain sabu, barang bukti lain yang disita antara lain ganja seberat 35,71 gram, ekstasi 53 butir, trihexyphenidyl 11.078 butir, dan narkoba lainnya.

“Saya mengapresiasi pihak Narkoba yang terlibat dalam operasi penggerebekan narkoba Semeru 2024. Dengan barang bukti 1,59 kg dan 11.078 butir Trex, kita bisa menyelamatkan 1.600 lebih generasi muda di Banyuwang,” kata Kompol Nanang.

Sebanyak 5 tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram atau lebih, menurut Pasal. 114, para. (2), para. 112, para. (2) Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009.

Mereka dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp13 miliar.

Sementara itu, 12 tersangka lainnya ditangkap berdasarkan Art. 114, para. (1), butir 112, para. (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan barang bukti kurang dari 5 gram. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk 26 tersangka kasus pil Trex, mereka divonis Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda. sebesar Rp 5 miliar.

Kapolri. Nanang Hariono menegaskan, hasil operasional tahun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Mulai dari penyelesaian kasus, penangkapan tersangka, dan pengamanan barang bukti. 

“Kami akan tetap berkomitmen menjaga keamanan dan memberantas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Kompol Nanang Hariono. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *