‘Mami’ Digelandang ke Polres Jaksel Usai Rekrut Anak Bawah Umur Jadi LC
thedesignweb.co.id, Jakarta – Seorang perempuan harus berurusan dengan polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur. Para korban dijadikan lady friends (LC) atau dikenal sebagai pemandu nyanyi di tempat karaoke di kawasan Melawai, Jakarta Selatan.
Kasus ini berhasil diselesaikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka FW alias Lala (42) pun ditangkap.
Kejadian bermula saat korban AF pergi ke sebuah tempat karaoke di kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Tujuan datangnya adalah untuk mencari pekerjaan.
Saat itu, AF (16) menemui FW alias Lala akrab disapa mami di lantai 3. Dalam pertemuan itu, FW menawarkan pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 70 ribu per jam.
Sedangkan AF dibayarkan setiap tanggal 1 atau 2. Pada saat yang sama, AF menerima uang tunai minimal Rp 800.000 per 12 jam.
Saat itu, kakak FW selaku Mami menjelaskan, setiap menelpon tunai, dia menerima Rp 70.000 per jam, setiap hari dia menerima minimal 3 jam, kadang lebih kadang kurang, kata Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ketua Satuan AKBP Gogo Galesung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Gogo menjelaskan, rupanya AF mengajak rekannya NMWA alias M (16). Seperti AF, M juga digunakan sebagai pemandu lagu.
“Dan pada hari itu juga, saudari NM langsung diterima bekerja. Jadi modusnya adalah mempekerjakan anak di bawah umur,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, korban mendapat bayaran sebesar Rp70 ribu untuk menemani tamu selama satu jam, sehingga sebesar pendapatan yang diterima korban dari menemani tamu di karaoke tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Perdagangan Orang, dan Pasal 297 KUHP.