Bisnis

Mampu Biayai Retret Kabinet Merah Putih Pakai Uang Pribadi, Tengok Gaji Presiden Prabowo Subianto

thedesignweb.co.id, Jakarta – Atas nama APBN, Presiden Prabowo Subianto mendanai sendiri seluruh kegiatan Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (ACMIL) di Magelang, Jawa Tengah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Pers Presiden Republik Hassan Nasbi.

Dia menjelaskan, retret Kabinet Merah Putih dilakukan sebulan sebelum pelantikan Presiden RI.

Hassan Nasbi kepada wartawan, Senin (28 Oktober 2024) mengatakan, “kegiatan ini dipersiapkan dirinya dan tim sebulan sebelum pelantikan.”

Hassan tak banyak bicara soal keluarnya Kabinet Merah Putih dari Akademi Militer Magelang. Namun yang pasti, uang tersebut seluruhnya berasal dari kantong Prabowo Subianto.

Makanya Pak Prabowo pakai uangnya sendiri, jelasnya.

Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Direktur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, secara pribadi menghadiri kegiatan retret Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto di Akademi Militer Magelang di Jawa Tengah dan mengatakan mereka menyediakan dana.

Diberitakan Antara, Karding saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu malam (27 Oktober 2024), mengatakan, “Pak Prabowo yang membiayai sendiri.”

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP), Marwarar Sirit, mengatakan dalam rapat Kabinet Merah Putih yang digelar pada 24-27 Oktober 2024, telah dibentuk “tim super” yang anggotanya mampu menyelesaikan berbagai permasalahan nasional. dan telah terbentuk. Dan pendiriannya. .

Nomor satu, bersatu. Tidak ada ‘Superman’. Yang ada ‘Super Team’. Mereka semua adalah anak buah presiden, dan tidak ada yang menjadi pahlawan sendirian. Semua orang rukun,” kata Mararar.

Lantas berapa gaji Presiden Prabowo? 

Dasar hukum gaji Presiden Republik Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Presiden, Wakil Presiden, Mantan Presiden, dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan dan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan presiden. Adanya undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya yang melibatkan para pemimpin senior negara.

Meskipun undang-undang tersebut disahkan pada tahun 1978, tingkat manfaat yang disebutkan di sini telah disesuaikan beberapa kali untuk mencerminkan perkembangan ekonomi dan inflasi. Pengaturan tersebut dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang mengacu pada undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kekuasaan Keuangan dan Eksekutif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden Indonesia ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pegawai negeri sipil senior, kecuali Presiden dan Wakil Presiden. .

Sebagai referensi, gaji PNS senior di luar Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji PNS senior di tingkat DPR, DPR, BPK, DPA, dan Ketua MA.

Nilai nominal tersebut tidak mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok dan Biaya Kehormatan Pimpinan Tinggi Lembaga Negara dan Anggota Perguruan Tinggi Negara.

Oleh karena itu, gaji pokok yang dapat diterima Presiden Indonesia adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan, yaitu 6 kali gaji pokok tertinggi seorang pegawai pemerintah (6 x Rp5.040.000).

Presiden dalam kedudukannya sebagai Presiden berhak, sesuai dengan Pasal 2 undang-undang yang sama, atas berbagai tunjangan, yang mengatur bahwa Presiden dapat menerima tunjangan pegawai negeri dan tunjangan pokok lainnya (tunjangan istri/suami, tunjangan anak) yang diterima. oleh pegawai publik. . , tunjangan makan/beras).

Besaran tunjangan kerja diatur dalam Resolusi Partai Republik Nomor 68 Tahun 2001 tentang perubahan atas Resolusi Partai Republik Nomor 168 Tahun 2000 tentang tunjangan kerja bagi sebagian pegawai negeri sipil.

Aturan tersebut mengatur tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima Presiden Indonesia adalah Rp62.740.000 per bulan.

Perkara tidak berhenti sampai disitu saja. Seperti pejabat pemerintah lainnya, individu mempunyai hak untuk menggunakan berbagai fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai fasilitas lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; hujan. Semua pengeluaran rumah tangga; C. Semua biaya pengobatan untuk Anda dan keluarga.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *