Mantan Istri Ferry Irawan, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum usai Klaim Asuransinya Ditolak
thedesignweb.co.id, Sineas film sekaligus pemilik rumah produksi asal Jakarta, Anggia Novita, melaporkan bank tersebut ke polisi atas klaim asuransi yang dinilainya tidak ditangani dengan benar. Ferry resmi melayangkan laporan kepada mantan istri Irak, Polda Metro Jaya pada 26 Oktober 2024 setelah berbagai upaya perundingan gagal.
Yogi Widodo, SH selaku kuasa hukum Anjia membenarkan laporan tersebut. “Iya, kami sudah membuat laporan polisi terhadap klien kami atas dugaan pelanggaran bank,” kata Yogi di kantor Kejaksaan WIRA, Petojo, Jakarta Pusat.
Meski sudah melayangkan somasi, namun pihak bank dinilai tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut, berbeda dengan pihak asuransi, menurut Yogi yang sangat kooperatif.
“Karena tidak ada kesepakatan dengan pihak bank, klien kami memutuskan untuk mengambil tindakan hukum lain,” jelasnya.
Bank didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 Ayat (1) Huruf K dan Pasal 19 Ayat (1), yang menjadikan Bank bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Nasabah.
Permasalahan bermula dari ditolaknya permohonan asuransi dengan alasan keterlambatan pengiriman, namun Angia tetap menarik pembayaran premi pada tahun kedua hingga tahun kelima, meski pada tahun pertama ia cacat. Hal ini membuat Angie frustasi dan dikucilkan oleh pihak bank yang dianggapnya tidak adil.
“Saya nasabah terbaik, tapi saya ditelantarkan dan ditelantarkan. Semua tabungan dan lain-lain saya titipkan ke bank, tapi bantuannya tidak cukup,” kata Anjia di Sam’s Strawberry Corner di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat. 11/1/2024).
Yogi mengungkapkan, kerugian yang dialami Angia mencapai ratusan juta rupee. “Bank mengetahui bahwa klien kami terkena stroke; “Mereka datang ke rumah sakit, tapi bukannya menginformasikan klaim, mereka malah menawarkan produk baru,” jelas Yogi.
Selain itu, dalam brosur, Yogi mengatakan pembayaran premi harus terhenti karena cacat tetap, namun Angia tetap membayar selama lima tahun. Akibat tindakan tersebut, Anggia kehilangan pembayaran premi sebesar Rp480 juta dan kehilangan manfaat klaim senilai Rp4,7 miliar.