Bisnis

Marak PHK Massal, Pekerja Industri Rokok Khawatir jadi Korban Gara-Gara Aturan Ini

thedesignweb.co.id Pimpinan Wilayah Federasi Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jakarta menyelenggarakan acara “Sharasehan Bareng Singgih Raharjo” yang digelar di Restoran Ingkung Grobog Kota Yogyakarta

Pada acara ini, Waljid Budi Lestarianto, Ketua FSP RTMM-SPSI DIY, pimpinan daerah. Bab ini membahas perjuangan serikat pekerja untuk melindungi diri dari calon wakil walikota Yogyakarta Singgih Raharjo untuk memastikan kelangsungan hidup anggotanya. Bekerja di industri tembakau

Bagi Waljida, mendukung industri tembakau merupakan fokus utama program RTMM-SPSI DIY FSP, yang bertujuan untuk melindungi situasi rentan pekerja anggota. Terdapat sekitar 5.250 orang yang bekerja, sebagian besar bekerja di sektor pabrik rokok.

“Anggota FSP RTMM-SPSI DIY yang bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) mayoritas adalah perempuan yang mempunyai peran ganda sebagai kepala rumah tangga. “Saat ini belum ada lapangan kerja lain yang mampu menyediakan lapangan kerja bagi ribuan pekerja dengan pendidikan terbatas di luar industri tembakau. Apalagi saat ini kita sedang menghadapi PHK massal,” jelasnya, dikutip Kamis (10/10). /2024).

Waljid menjelaskan, industri tembakau saat ini terdampak oleh beberapa peraturan besar, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain. dalam radius 500 meter, area anak-anak dan iklan luar ruang dilarang. Peraturan tersebut sejauh ini mendapat tentangan keras dari banyak pihak.

Tak hanya itu, telah diterbitkan rancangan peraturan Kementerian Kesehatan Masyarakat (Rancangan Permenkes) yang mengatur penggunaan kemasan rokok biasa tanpa merek. Dengan aturan ini, kemasan rokok akan seragam tanpa adanya tanda pengenal merek atau logo. Oleh karena itu, sulit membedakan produk rokok legal dan ilegal.

“Berbagai regulasi itu sangat merugikan kami. Kami kecewa dengan Kementerian Kesehatan dan menolak keras pasal-pasal bermasalah tersebut. Aturan ini bisa mengancam sawah kita. Faktanya, terjadi PHK besar-besaran dan pemerintah tidak mampu memberikan solusi ketenagakerjaan yang memadai. “Sebagai warga negara, kita mempunyai hak untuk hidup dan bekerja secara bermartabat,” jelasnya.

 

Rasa frustrasi ini berasal dari buruknya kondisi industri tembakau. Industri tembakau masih menunggu penerapan kebijakan cukai mulai tahun 2025 yang diyakini tidak akan meningkat. PD FSP RTMM-SPSI DIY menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025 merupakan langkah yang bijaksana. Mereka berharap keputusan tersebut tidak mengakibatkan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok beberapa kali pada tahun 2026.

“Dalam workshop ini, kami berharap calon pemimpin daerah mendengar suara pegawai. Pengaturan mengenai produk tembakau harus mempertimbangkan situasi industri tembakau yang merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Terlebih lagi, meski berjalannya waktu, sektor tembakau telah terbukti menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah di tengah pandemi terkini. “Kami berharap para calon pemimpin daerah berkomitmen untuk melindungi kita dari peraturan yang merugikan, seperti peraturan yang biasa-biasa saja dan tidak bermerek kemasan rokok. dan menaikkan tarif cukai ke level yang tinggi,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan tembakau bukan sekadar tanaman. Namun berkat industri tembakau, ini juga merupakan ekosistem yang memberi warna pada kehidupan masyarakat.

Singgih mengakui industri tembakau berperan penting dalam menggerakkan perekonomian Yogyakarta. Terutama dalam hal ketenagakerjaan. Mulai dari petani tembakau, perokok, promotor, periklanan, semua kegiatan tersebut erat kaitannya dengan sektor tembakau.

“Kami ingin bersabar agar industri tembakau tetap maju. “Jangan sampai kita membiarkan kebijakan pelarangan tembakau terjadi tanpa solusi,” katanya.

Singgih mengatakan, kesadaran terbuka di kalangan perokok sangat diperlukan. dan tidak mengedepankan peraturan seperti PP 28/2024 dan kemasan rokok polos tanpa merek. Hal ini dianggap sebagai diskriminasi terhadap sektor tembakau. “Saya berharap forum seperti ini tidak berhenti sampai disitu saja. Karena perbincangan ini akan membuat kota D.I Yogyakarta semakin nyaman. “Kita juga harus bersabar terhadap perokok dan sektor tembakau, yang sejauh ini telah banyak membantu,” kata Singhih.

 

Oleh karena itu, PD FSP RTMM-SPSI DIY berharap calon pemimpin daerah di Yogyakarta dapat terus memperjuangkan hak-hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan mencari penghidupan. Pasalnya, industri tembakau telah menjadi sumber pendapatan ribuan peminat DIY.

Waljit melanjutkan, pihaknya punya tiga usulan calon wakil kepala daerah di Yogyakarta. Pertama, PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta calon kepala daerah memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pembangunan industri tembakau yang berkelanjutan, termasuk kebijakan daerah yang berkeadilan dan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau (DBH CHT).

Kedua, pemerintah daerah harus menghindari kebijakan tembakau berlebihan yang dapat mengancam penghidupan pekerja. Termasuk pencabutan rancangan peraturan Menteri Kesehatan tentang kemasan rokok biasa tidak bermerek dan perubahan PP 28/2024, khususnya pasal yang memberatkan industri tembakau.

Ketiga, PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta calon direktur daerah melindungi buruh dan buruh pabrik rokok. Ia menjamin cukai rokok tidak akan dinaikkan pada tahun 2025 dan kenaikan cukai yang berlebihan dapat dihindari pada tahun 2026.

“Dari kegiatan hari ini kita berharap komitmen para calon kepala daerah untuk menjaga kesejahteraan kita dapat terpenuhi. akan terlihat oleh anggota dan masyarakat “Industri tembakau merupakan industri padat karya. Ini yang menjadi ladang anggota PD FSP RTMM-SPSI DIY,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *