Marak Warung hingga Merchant Tolak Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Pesan Ini
thedesignweb.co.id, Jakarta – Bank Indonesia menyatakan setiap orang di Indonesia dilarang menerima rupiah sebagai alat pembayaran. Respons ini sejalan dengan maraknya penggunaan sistem pembayaran nontunai melalui transfer dan QRIS.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Donnie P. Juyono menegaskan, warung dan pedagang dilarang menolak pembayaran tunai dari pelanggan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Uang Tunai.
“Kami tegaskan kembali, sesuai Pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, secara tegas disebutkan bahwa setiap orang yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang menolak menerima uang rupiah sebagai alat pembayaran, itu intinya, Doni ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dhoni mengatakan penggunaan uang tunai dan rupee digital hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Seiring dengan itu, rupee tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah untuk pembayaran tunai.
Jadi pada prinsipnya cara pembayarannya sebenarnya tunai dan non tunai, tapi tetap dalam rupee, ujarnya.
Bahkan, Bank Indonesia terus mencetak uang sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, Bank Indonesia melarang toko dan pedagang menolak pembayaran tunai.
“Sekali lagi saya tekankan, ini pertanyaan yang sama berkali-kali, sehingga kami berharap semua pedagang tetap menerima uang tunai,” tegas Dhoni.
Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS tumbuh pesat sebesar 209,61 persen year-on-year (Yo), dengan jumlah nasabah mencapai 53,3 juta dan merchant mencapai 34,23 juta.
Sedangkan pengendalian uang rupiah, uang beredar (UYD) meningkat 9,96 persen (year-on-year) menjadi Rp1.057,4 triliun.
Wartawan: Sulaiman
Sumber: Merdeka.com
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan organisasi baru bernama Central Counterparty (CCP), pada Senin, 30 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiv, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Srigar, Ketua DK LPS Prabiya Yudhi Sadeva dan Wakil Menteri BUMN Kartiko Virjawatmojo. Peluncuran ini juga dihadiri oleh 8 perusahaan perbankan yang merupakan peserta CCP dan penggalang dana awal.
Gubernur BI Perry Varjio mencatat Indonesia belum memiliki CCPSBNT sejak krisis keuangan global. Namun, dengan PKT, Indonesia kini dapat memperdalam pasar derivatif mata uang lokal dan mata uang asing.
“Hari ini Insya Allah PKC akan melaksanakan SBNT,” kata Perry saat peluncuran siaran online Central Counter Party (CCP) pada Senin (30/9/2024).
“Dengan adanya CCP SBNT ini, insya Allah volume pasar mata uang dan pasar valas derivatifnya akan meningkat secara eksponensial,” ujarnya.
Dengan hadirnya central counterparty, kata Perry, risiko transaksi valuta asing dan pasar uang OTC menjadi tersentralisasi.
“Karena terpusat dengan jaring penyitaan, kita bisa mengurangi risiko antar pihak. Risiko kreditnya banyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Serigar juga mengatakan pihaknya mendukung investasi yang dilakukan delapan bank di Indonesia pada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP.
“Pembentukan CCP di Indonesia tentunya merupakan salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif yang tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, mengurangi risiko pihak lawan, namun juga memberikan transparansi dan efisiensi yang lebih besar.” manfaatnya bagi industri jasa keuangan di Indonesia, khususnya dalam mengurangi risiko kredit pihak lawan (counterparty credit risk) dan meningkatkan efisiensi dalam kliring dan penyelesaian transaksi derivatif,” ujarnya.
CCP merupakan organisasi yang berperan dalam pembaharuan kredit (renewal) atas transaksi para anggotanya. PKC dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertumbuhan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta amanah anggotanya dari Dewan Stabilitas Keuangan G20.
8 bank peserta CCP ini dan penghimpun modal awal CCP adalah Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Nyaga, Danamon, Maybank, dan Permata. Pada bulan Agustus 2024, disepakati pembentukan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA).
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Doni Hotbarat mengungkapkan beberapa manfaat positif pembentukan Central Counterparty (CCP).
Dhoni menjelaskan, CCP merupakan infrastruktur pasar keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) serta bagi pihak-pihak yang bertransaksi . risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas, dan risiko akibat fluktuasi harga pasar (market risk).
“Ini akan mengurangi volatilitas pasar PKC, karena akan melakukan manajemen risiko di pasar PKC dengan sangat baik sehingga akan memainkan peran yang baik,” kata Doni dalam media briefing di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa .” 24/9/2024).
Apa manfaatnya?
Berikut adalah tiga manfaat positif dari pendirian CCP: Pertama, transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing menjadi lebih efisien, menghasilkan volume transaksi dan likuiditas yang lebih tinggi, suku bunga dan nilai tukar yang lebih tinggi lebih aktif. . .
Kedua, mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupee, serta membantu menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketiga, PKC memfasilitasi instrumen lindung nilai bagi perbankan dan dunia usaha, investor, penerbitan SBN pemerintah, dunia usaha, dan pembiayaan perekonomian nasional.