Marisa Putri yang Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Mengemudi Dicabut
Hakim LIPUTUT6, Pokiakaru-Hakim Distrik Pokiabu mengundang anak-anak berusia 8 tahun di Mariasa Pumutre. Dia tertuduh melakukan pembunuhan yang terbunuh.
Marsa tidak dapat mengingat vonisnya. Dia dan pengacaranya tidak memanggil pikirannya dalam 14 hari ke depan untuk terhubung di masa depan.
Marsas juga menghakimi penilaiannya segera setelah dia diadili. Penghakiman adalah untuk mobil selama 2 tahun.
Dunia hakim melihat Marisa sebagai kesalahan mematikan ketika mengemudi di pagi hari 3 Agustus 2024. Dia menyebabkan kehilangan nyawa di situs apa yang dia lakukan.
Seorang hakim berpikir adalah 311, transportasi dan transportasi transportasi dan transportasi No 221 No 221.
“Mengemudi di bawah arahan alkohol dan narkoba dan narkoba terdakwa, insiden ini terjadi,” kata Kamis, 12 Desember, 12 Desember 2024, Kamis.
Seorang wanita yang memerintah jilbab memiliki kesempatan untuk berbicara dengan nasihat hukum. Marsa mengatakan terdakwa tinggal di kursi dan kemudian mengatakan dia dipenjara.
“Aku menerima kebesarannya,” katanya kepada para hakim.
Ketika sel datang, MARSAA Reports tidak mengomentari Marisa, menurut jurnalis. Marizas mengenakan kemeja putih dan terus melewati pengacara distrik Pakannaru.
Kecelakaan mobil Marisa muncul pada Sabtu pagi. Dia baru saja kembali dari alkohol dan bergerak dengan alkohol dan narkoba.
Marsiz menjalankan kecepatan batang di ibukota. Jalan Tuakku Tuanku Tamuzui, sekitar 05.45, telah jatuh ke dalam target yang menggunakan sepeda motor, yang menggunakan sepeda motor.
Keluarga korban kehilangan putusan tidak diragukan lagi membawa putusan. Mereka akan memiliki lebih banyak perhatian untuk mengikuti dan mematuhi aturan gerakan, aturan gerakan.