Massa Minta Pencalonan Sunarto Sebagai Ketua MA Ditolak Jika Kabulkan PK Maming
Liptan6.com, Jakarta – Ribuan massa yang tergabung dalam Ormas Laskar Mera Puti (LMP), Aliansi Masyarakat Bersudut Hukum, dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) bersatu mendukung pencalonan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). diangkat , jika mengabulkan peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana.
Kami menuntut penolakan pencalonan Hakim Sunalt sebagai Ketua Mahkamah Agung, kata Koordinator Lapangan Gerap Amri, dilansir Antara.
“Dalam proses tersebut, hukum dan keadilan Indonesia bisa dirugikan jika majelis hakim Mahkamah Agung tidak mengambil keputusan secara independen,” ujarnya.
Tn. Amri juga mengatakan, saat ini posisi terpidana korupsi Izin Proyek Pertambangan (IUP) sudah tiga kali dikalahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dari tingkat Pengadilan Pertama hingga pembatalan, sehingga PK menegaskan inisiatif tersebut harus dilakukan dihentikan.
Dalam kesempatan lain, Abdul Fiqar Hajar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menegaskan sebaiknya Hakim Sunalt yang juga calon ketua hakim menolak PK tersebut. Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia juga menambahkan, saat ini sangat penting agar para calon Mahkamah Agung tidak memiliki kekurangan yang akan dinilai oleh masyarakat, baik secara sosial maupun hukum.
“Oleh karena itu, kecuali seorang hakim MA mempunyai disabilitas sosial atau cacat hukum, maka ia dapat dipilih oleh hakim MA lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menilai putusan, banding, dan putusan hakim pengadilan I atas kasus Mardani Mumming tidak sah dan harus ditegakkan secara tegas agar dakwaan tidak dilayangkan. efektif dan kesalahan mereka yang terlibat terbukti.
“Sekali lagi Hakim yang mengambil keputusan, dan proses penyidikan yang diajukan Jaksa ke Pengadilan dimulai pada tahap pertama, yaitu Pengadilan Negeri Pusat, dan dilanjutkan melalui Pengadilan Banding dan Kasasi hingga tetap ada akibat hukumnya,” Yudi. dikatakan.
Mardani Maming yang sebelumnya merupakan terpidana korupsi, mendaftarkan ulang PK 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 ke MA pada 6 Juni 2024, namun kasusnya kini dalam tahap peninjauan kembali. oleh komisi Mahkamah Agung. hakim
Bahkan, seorang pengusaha di Kalimantan Selatan terbukti menerima suap atas penerbitan surat keputusan pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) yang berujung pada 10- tahun divonis.
Mardani Mamin mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin (PT), namun malah mendapat tambahan hukuman 12 tahun penjara.
Mantan Bupati Tana Bumbu kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Namun Hakim Agung Suhadi bersama Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak keras permohonan kasasi tersebut. Terkait proses permohonan PK terkini, Komite Kehakiman (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan agar tidak terjadi pelanggaran kode etik hakim.