Melihat Transformasi Status JIEP Jadi Perseroan Daerah
thedesignweb.co.id, Batavia – Setelah 51 tahun berdiri tanpa pemegang saham mayoritas, kini PT Batavia Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) resmi menjadi Perusahaan Daerah dengan menempatkan Batavia Khusus Provinsi Daerah dan beberapa pemegang saham perseroan pula. Pemegang Saham Pengendali dengan disahkannya Petunjuk Peraturan Daerah PT Batavia Industrial Estate Pulogadung (Perusahaan Daerah) dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perusahaan Daerah) yang disahkan pada tanggal 23 Desember 2024 oleh DPRD Provinsi Batavia Khusus Wilayah.
Sejak didirikan, PT JIEP berperan sebagai badan usaha dalam pengelolaan dan pengembangan Kawasan Industri Pulogadung milik Pemerintah Pusat Republik Indonesia yang kini diwakili oleh PT Danareksa (Persero), perpanjangan tangan dari Kementerian. Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia sebesar 50% dan Provinsi Kerajaan Batavia 50% yang berarti PT JIEP. Jelas tidak berbadan hukum seperti BUMN atau BUMD.
“Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi PT JIEP, yang setelah 51 tahun berkiprah, akhirnya memperoleh status hukum yang jelas yaitu sebagai BUMD melalui Badan Usaha Daerah dan Provinsi Provinsi Induk Wilayah Batavia sebagai beberapa mitra dan “Pemegang Saham”, kata Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjakson.
Status Kabupaten Daerah yang kini dipegang oleh PT JIEP merupakan hasil aksi penyertaan modal daerah yang dilakukan oleh Provinsi Daerah Khusus Batavia kepada PT JIEP sebesar 225 Miliar Rupiah, yang berarti Daerah Provinsi Daerah Istimewa Jakarta kini menjadi 53,06. % saham PT JIEP dan mayoritas saham perseroan.
Kepala Dinas Pembinaan BUMD Daerah Istimewa Provinsi Batavia Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, kegiatan penyertaan modal daerah pada PT JIEP ini merupakan hasil laporan hasil pemeriksaan. dari efektivitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan BUMD tahun anggaran 2011 s/d 2016 pada Pemerintah Provinsi DKI Batavia, BPK RI. menyampaikan rekomendasi untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN guna mengambil langkah-langkah penting untuk menyatakan status PT JIEP sebagai BUMD atau BUMN.
Penetapan status PT JIEP sebagai BUMD tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pendirian Perusahaan Daerah PT Batavia Industrialis Estate Pulogadung dan Peraturan Daerah tentang Pendirian PT Batavia Industrial Estate Pulogadung (Perusahaan Daerah) yang tidak disetujui. oleh DPRD Daerah Istimewa Provinsi Batavia dan Pemerintah Daerah Istimewa Batavia dalam sidang paripurna langsung dipimpin; Pj DPRD Daerah Istimewa Batavia dan Prefek Daerah Istimewa Batavia.
Penjabat Gubernur Daerah Istimewa Batavia Teguh Setyabudi dalam menyampaikan keputusan akhir mengatakan, dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan rencana Jakarta akan kehilangan kewarganegaraan global melalui rencana pembangunan strategis. pengembangan rencana tersebut. PT Batavia Industrial Estate Pulogadung dengan tujuan pengembangan wilayah untuk membuka peluang investasi di Batavia yang mendukung proyek ekonomi berbasis lingkungan, memberikan kesempatan bagi tenaga kerja lokal, dan memberikan dukungan infrastruktur yang akan memperkuat daya saing industri di Batavia.
Kawasan industri PT JIEP seluas 433 hektar di Batavia Timur yang ditempati lebih dari 400 perusahaan nasional dan multinasional, dan melalui rencana strategis pengembangan kawasan dan selaras dengan Rencana Wilayah Batavia dapat menjadi motif yang sesuai dengan perekonomian Batavia. berinvestasi dalam menciptakan teknologi dan industri untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan di Batavia.