Mendag: Harga MinyaKita Mahal Gara-Gara Ulah Distributor
thedesignweb.co.id, Menteri Perdagangan Iacarta, Budi Santoso, mengidentifikasi bahwa kenaikan harga minyak minyak disebabkan oleh praktik distributor yang telah menaikkan harga pada tingkat penjualan.
Selama kunjungannya ke Tangerang, Banten, pada hari Jumat, Budi mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan telah memulai operasi untuk mengendalikan distributor minyak oleh Indonesia, terutama di daerah -daerah di mana harga produk melebihi harga jual tertinggi (HET), yang berasal dari RP RP. per liter.
Menteri Perdagangan mengungkapkan bahwa ada bukti bahwa distributor menaikkan harga sebelum mencapai pengecer, yang menyebabkan harga meningkat ketika mereka mencapai konsumen akhir.
“Kami mulai dari Banten dan menemukan distributor yang menjual pada 15.500 rp per liter, sedangkan harga eceran harus 14.500 rp per liter. Ini berarti harga Banten lebih tinggi dari HET, yaitu 15.700 rp untuk RP. Harga minyak
Meskipun pasokan minyak produsen tidak mengalami masalah dan distribusi dilanjutkan sesuai dengan ketentuan, harga minyak goreng masih harus menunjukkan penurunan.
Mungkin juga ada keluhan praktik serupa di Distributor 2 (D2) di daerah lain. Oleh karena itu, Menteri Budi berencana untuk melakukan lebih banyak kontrol di Kalimantan barat, Nusa Tengara dan wilayah timur Indonesia lainnya.
Informasi kelompok kerja makanan menunjukkan bahwa kenaikan harga ini bukan karena kurangnya pasokan, karena produsen telah memastikan ketersediaan barang, tambah Buda.
Di tingkat nasional, harga rata -rata minyak mencapai 17.000 rp per liter, melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah 15.700 rp per liter.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Saint juga menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang, Banten, karena dugaan pelanggaran distribusi minyak dapur orang.
Dari pengawasan makanan kelompok kerja, perusahaan telah menghabiskan periode validitas standar National Indonesia Penggunaan Sertifikasi Produk (SPPT SNI), tetapi masih menghasilkan minyak.
Perusahaan juga tidak memiliki izin distribusi dari agen POM dan tidak memenuhi persyaratan KBLI 82920 untuk memasak kegiatan pengemasan minyak.
Selain itu, Pt NNI diduga memalsukan surat rekomendasi untuk izin distribusi seperti yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Temuan lain menunjukkan bahwa NNI, seperti distributor atau distributor 2 (D2), menghasilkan minyak tanpa oli dapur -ch -untuk hari dan tidak cocok dengan ukuran yang tercantum, yang kurang dari 1 liter.
Dalam inspeksi ada 7.800 botol minyak dan 275 kotak yang berisi 12 botol minyak 1 liter per kotak.