Mendagri Minta Pemda Terbitkan Perkada Hapus BPHTB dan PBG Paling Lambat Akhir Januari 2025
thedesignweb.co.id, Tangerang Guna memudahkan masyarakat memiliki hunian yang layak, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta percepatan pembangunan. konstruksi. Pelayanan Perizinan (PBG).
Tito juga mengatakan, seluruh provinsi dan kota di Indonesia harus melaksanakan perintah kepala daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut paling lambat akhir Januari 2025. Ia juga mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. .
“Saya laksanakan, paling lambat akhir bulan Januari untuk masing-masing daerah, agar Kabupaten/Kota mengeluarkan perintah Kepala Daerah yang akan memberikan pembebasan BPHTB, PBG dan kepada masyarakat berpendapatan rendah, serta dipercepat dari 45. hari sampai 10 hari,” ujarnya.
Tito mengungkapkan, penghapusan BPHTB dan percepatan pelayanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ia juga mengatakan, Kota Tangerang misalnya hanya mengalami penurunan PAD sebesar Rp9,9 miliar terhadap total PAD sebesar Rp2,9 triliun.
“Tidak banyak, di daerah lain silakan latihan, tapi sekali lagi ini untuk yang kurang mampu,” ujarnya.
Tito mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang atas inovasinya dalam mengurangi waktu pelayanan PBG menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia mengapresiasi langkah 89 departemen yang sebelumnya telah menerapkan peraturan departemen terkait kebijakan tersebut.
Ia berharap kebijakan ini bisa diterapkan secara adil di semua bidang sehingga tidak banyak lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di bantaran sungai.
“Dengan kebijakan seperti ini masyarakat bisa mempunyai tempat tinggal yang baik dan mudah-mudahan kualitas hidupnya meningkat,” kata Tito.
(*)