Kesehatan

Mendengarkan Lantunan Ayat Al-Quran Baik untuk Kesehatan Mental, Bagaimana Hukumnya Jika Dipadukan dengan Musik?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Penelitian menunjukkan bahwa mendengarkan, membaca, dan menghafal Al-Quran dapat mempengaruhi kesehatan seseorang.

Kegiatan yang berhubungan dengan Al-Quran dapat mendatangkan ketenangan dan mengurangi rasa cemas dan depresi sehingga dapat dijadikan sebagai pengobatan kejiwaan terhadap gangguan jiwa.

Hal ini merupakan penelitian yang dilakukan di Universitas Negeri Surabaya oleh peneliti NA Nadimah dan dimuat dalam Journal Intellectual Sufism Research (JISR) pada tahun 2018.

Lantas, apa hukumnya jika Alquran diiringi musik?

Menurut NU Online, perkembangan teknologi beberapa tahun terakhir memunculkan istilah Kidung Agung (Aghani Quraniyah). Ini adalah kombinasi musik dan ayat suci Alquran.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran sebagian umat Islam. “Dalam video tersebut, produsernya menggabungkan ayat-ayat Al-Quran dengan musik DJ, sehingga menjadikannya tidak pantas,” dosen Ma’had Aly Al-Iman Bulus dan pengurus LBM NU Purworejo, Ustaz Muhamad. Hanif Rahman ditulis Senin (18/11/2024).

Misalnya, Surat Al-Fatihah yang diulang-ulang dengan gaya rap diiringi lagu-lagu khusus, dan Surat Qaf dicantumkan liriknya dengan gaya musik rock. Perdebatan ini mendorong banyak pihak untuk bersatu.

Banyak warganet yang menganggapnya sebagai penghinaan terhadap agama. Menurutnya, memadukan ayat suci Alquran dengan musik, terutama genre seperti DJing dan rap, merupakan penghinaan terhadap kesucian Alquran.   

Memang, lanjut Hanif, Alquran mempunyai kedudukan tertinggi bagi umat Islam, karena Kalamullahlah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber utama ajaran Islam.

Al-Quran merupakan pedoman hidup seluruh umat manusia dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk keimanan, ibadah, muamalah, akhlak dan hukum.   

Oleh karena itu, umat Islam harus menghormati dan menghormati Al-Quran dan tidak boleh merendahkan, menghina, atau mempermalukannya. Faktanya, Al-Qur’an sangat suci sehingga tidak bisa sembarangan dibaca, apalagi jika memiliki efek mengubah maknanya.   

Para ulama telah menetapkan bahwa dalam membaca Al-Quran harus memperhatikan kaidah-kaidah tajwid dengan benar, dan dosa membaca Al-Quran tanpa memperhatikan ilmu tajwid yang praktis.

Seniman Muslim Abdullah bin Husein Ba’alawi menjelaskan, membaca Alquran tanpa memperhatikan bacaannya tidak diperbolehkan dalam Islam.

  Pesan Tuhan ingin, Tuhan ingin, Tuhan ingin, Tuhan ingin  

Artinya: “Dan hendaknya para pembaca Al-Qur’an memperhatikan kaidah-kaidah bacaan yang telah disepakati oleh para ulama qira’ah, seperti mad (panjang), qasr (pendek), idgham dan kedua nya. bagian, izhar (jelas), iqlab (mengubah) dan ikhfa (tidak diketahui).

Menurut pendapat yang banyak dilihat oleh para ulama, berdosa jika seseorang meninggalkan hal-hal tersebut.” (Abdullah bin Husein Ba’alawi, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Al-Hidayah], juz II, halaman 87). .

Mengenai pembacaan Al-Quran melalui media, seperti radio, televisi atau sarana lainnya, menurut As-Syatiri tetap dianjurkan untuk menjunjung tinggi dan menjaga nilai-nilainya.

   Tuhan ingin Tuhan ingin فيهإعراض وموني تشريف لكتاب الله? Dan jangan lupakan itu. فيدا قلنا بالحرمة dan على على كلنا بلحرة, فهلا تستدلة تحميل في الحرمة & الطابعة   

Artinya: “Maka jika kamu membaca Al-Qur’an di radio, televisi, atau televise, dan ada orang yang hadir atau salah seorang di antara mereka memperdengarkan atau melakukan hal-hal yang dianggap menyinggung, maka hal itu tidak membuktikannya?” Mengejek dan menghina Kitab Allah (Al-Quran) Ini bisa mendekati haram jika kita mengatakan ini haram, atau makruh, tidak menunjukkan rasa hormat dengan membaca Al-Quran dan menjunjungnya” (Muhammad bin Ahmad). bin Umar As-Syatiri , Syarhul Yaqutin Nafis , [Beirut, Darul Minhaj: 2007], halaman 170).

Begitu pula jika pembacaan ayat Alquran diiringi musik DJ, rap, rock, dangdut, dan lain sebagainya, maka jelas dilarang hukumnya, karena masuk dalam kategori menghina dan menghina keagungan Alquran. dikatakan.

Hal ini diatur dalam undang-undang: “Menggunakan sesuatu yang seharusnya dihormati tanpa menghormatinya adalah haram.”  

Namun hukum melantunkan ayat-ayat Al-Quran diperbolehkan dengan tiga batasan, sebagai berikut: tidak mengubah makna ayat tersebut; Tidak dengan alat musik yang dilarang; Tidak ada indikasi ihanah (pengurangan).  

Hal ini juga memperkuat fakta bahwa menciptakan lagu Al-Quran seperti di atas adalah haram, karena ada unsur ihanah (mengurangi) keagungan Al-Quran.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *