Mengaku Intel Korem, Pria di Lampung Diringkus Polisi Usai Menyekap dan Memeras Korban
thedesignweb.co.id, Lampung – Pria bernama Redi Irwanto (36), warga Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi usai menganiaya seorang korban di Pekon Wates Timur, Kabupaten Pringsewu, ditangkap dan diperas.
Aksi pidana perampokan dengan kekerasan tersebut dilakukan Redi dengan mengaku sebagai anggota Intelijen Komando Resor Militer (Korem) Garuda Hitam, Lampung.
Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor ditangkap dan dihentikan oleh Redi dengan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning yang terjadi pada Jumat (17/10/2024) dini hari di kawasan Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten setempat. lebih Pagi.
Redi ditangkap Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu dan ditetapkan sebagai tersangka melakukan perampokan dengan kekerasan dengan menyamar sebagai anggota Korem Intelijen, kata Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Senin (21/10/2024). .
Tersangka ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Gading Rejo. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Setempat.
Pelaku yang mengendarai mobil memergoki korban Sutadi (56 tahun), warga Gadingrejo, sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku mengaku sebagai intel Korem, menyeret korban ke dalam mobil dan menuduhnya mencuri uang. .Dia kemudian memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2,4 jutaan,” kata M Yunnus.
Lanjutnya, korban yang ketakutan menyerahkan uang tersebut dan pelaku langsung melarikan diri.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan ke Polsek Gadingrejo. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari seminggu, ujarnya.
Selain Redi, polisi juga menemukan barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Mobil dikenal sebagai kendaraan sewaan.
Kapolres menyebutkan, Redi Irwanto yang merupakan pelaku berulang dalam kasus perampokan dengan keadaan yang memberatkan, juga diduga terlibat dalam perampokan lain di Gadingrejo.
Tersangka kini dijerat pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Penyidikan masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejahatan ini,” tutupnya.