Saham

Mengenal Saham Syariah: Pengertian, Kriteria hingga Manfaat Investasinya

thedesignweb.co.id, Jakarta – Produk pasar modal semakin beragam. Termasuk saham, saham syariah menjadi salah satu instrumen pasar saham yang semakin terkenal.

Berdasarkan laman OJK.go.id, Senin (16/12/2024), saham merupakan surat berharga yang digunakan sebagai bukti penyertaan modal suatu perusahaan. dan memberikan bukti partisipasi Pemegang saham mempunyai hak untuk menerima bagian dari keuntungan usaha perusahaan.

Konsep penyertaan keuangan dan hak bagi hasil suatu perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip hukum syariah. Prinsip Islam mengenal konsep ini sebagai kegiatan Musyarakah atau Zirgah.

Merujuk pada laman idx.co.id, pengertian saham dalam konteks saham syariah berarti pengertian saham secara umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan OJK lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diterima di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria pemilihan saham syariah sesuai Peraturan OJK No.35/POJK.04/2017. Mengenai aturan dan penerbitan daftar efek syariah. Kedua, saham-saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau masyarakat syariah. Perseroan sesuai peraturan OJK No.17/POJK.04/2015.

Perbuatan syariah merupakan suatu jenis perbuatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah Islam. Investasi saham syariah dirancang untuk memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk berinvestasi di pasar saham tanpa melanggar hukum Islam. Prinsip utama investasi syariah adalah menghindari riba (bunga), qar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian).

Seluruh saham syariah di pasar modal syariah Indonesia Baik dicatatkan di BEI atau tidak, tetap masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK dari waktu ke waktu. Pada bulan Mei dan November 

 

Untuk mengklasifikasikan suatu perbuatan sebagai perbuatan syariah, harus dipenuhi beberapa kriteria, antara lain:

1. Kegiatan usaha halal:

Perusahaan yang ingin mengklasifikasikan sahamnya sebagai saham syariah harus melakukan kegiatan halal. Artinya, perusahaan tidak boleh terlibat dalam industri yang dilarang Islam, seperti alkohol, perjudian, produk daging babi, dan pornografi.

2. Rasio keuangan yang tepat:

Suatu perusahaan tidak boleh memiliki rasio utang berbasis bunga yang tinggi. Biasanya, ada beberapa batasan jumlah utang yang dapat diasumsikan sebanding dengan aset perusahaan atau ekuitas pemegang saham.

3. Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam:

Dunia usaha harus menganggap serius semua prinsip-prinsip Islam yang relevan. Hal ini biasanya diawasi oleh dewan pengawas Islam. Hal ini memastikan bahwa semua operasi dan aktivitas perusahaan sesuai dengan hukum Islam.

 

Kriteria pemilihan saham syariah OJK adalah sebagai berikut:

1. Penerbit belum melakukan aktivitas berikut ini:   

A. Perjudian dan permainan yang tergolong perjudian   

B. Perdagangan yang dilarang berdasarkan hukum Syariah meliputi:        

– Penukaran komersial yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa        

– Berdagang dengan penawaran/permintaan palsu    

C. Jasa keuangan Ribawi meliputi:        

– Layanan perbankan berdasarkan bunga        

– Perusahaan pembiayaan suku bunga    

D. Risiko dalam jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau perjudian (maisir), termasuk asuransi umum.

E. Memproduksi, menjual, memasarkan dan/atau mengadakan Yang terpenting:        

– Barang atau jasa pada hakikatnya haram (haram li-satihi)        

– Produk atau jasa tidak haram karena kandungannya. (Haramlikiirihi) sebagaimana ditetapkan oleh DSN MUI       

– Barang atau jasa yang melanggar kesusilaan dan/atau membahayakan

F.Melakukan transaksi yang mempunyai unsur korupsi (risywah), dan

2. Penerbit efek mematuhi rasio keuangan berikut:    

A. Hutang berdasarkan jumlah bunga terhadap total harta tidak melebihi 45% (empat puluh lima persen) atau   

B. Jumlah pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya yang berkaitan dengan jumlah pendapatan usaha (income) dan pendapatan lainnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

 

 

1. Menghormati prinsip-prinsip agama:

Bagi investor muslim, saham syariah menawarkan peluang investasi tanpa melanggar prinsip agama.

2. Investasi Etis:

Saham syariah menarik bagi investor yang peduli dengan etika dan tanggung jawab sosial. Sebab, mereka menghindari investasi pada sektor-sektor yang merugikan masyarakat.

3. Diversifikasi portofolio:

Saham syariah juga menawarkan peluang untuk mendiversifikasi portofolio investasi Anda dengan mematuhi prinsip-prinsip investasi yang beretika dan bertanggung jawab

4. Potensi pertumbuhan:

Banyak perusahaan yang terdaftar di saham syariah yang fundamentalnya kuat. dan memiliki potensi pertumbuhan yang baik bagi investor

Dengan memahami tindakan syariah dan kriteria yang harus diikuti. Investor dapat mengambil keputusan investasi yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga menguntungkan. Namun juga sesuai dengan nilai dan prinsip yang mereka junjung tinggi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *