Menguak Kasus Suap Hakim dalam Putusan Bebas Ronald Tannur
Liputan6.com, Jakarta – Dugaan kejanggalan putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penyerangan perlahan terungkap. Penelusuran Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya suap atau gratifikasi dalam penyusunan putusan.
Total ada tiga hakim yang diduga menerima suap, sedangkan satu pengacara diduga memberi suap.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Wakil Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan, barang bukti ditemukan setelah penyidik Jampidsus menggeledah beberapa apartemen dan rumah di Jakarta, Surabaya, dan Semarang.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terdakwa Ronald Tannur termasuk suap hakim ED, AH dan M yang dilakukan kuasa hukum LR, kata Qohar, Rabu (23/10/2024).
Enam lokasi pencarian dilakukan. Pertama, di kediaman kuasa hukum LR di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai berupa uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta catatan transaksi aliran dana yang dilakukan LR.
Kemudian, uang tunai sejumlah Rp 2.126.000.000, serta dokumen penukaran uang dan wesel transfer uang ditemukan di apartemen LR di Menteng Executive Tower Palm.
Penggeledahan ketiga dilakukan di apartemen ED di Gunawangsa Surabaya, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang termasuk Ringgit Malaysia.
Di rumah UGD di Semarang, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk dolar AS dan Singapura.
Selain itu, uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk yen Jepang, ditemukan di apartemen HH di Ketintang, Surabaya. Terakhir, di apartemen Mo di Gunawangsa, Tidar, Surabaya, penyidik menemukan sejumlah nama asing dan barang bukti elektronik.
Penemuan ini mengungkap jaringan suap yang diduga mempengaruhi keputusan hukum, menambah dimensi baru dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.