Teknologi

Menkominfo Tak Toleransi Pencurian Data Pribadi Libatkan Mitra Indosat

thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi mengatakan pemerintah tidak akan menoleransi berbagai bentuk kejahatan dunia maya, termasuk pencurian data pribadi.

Hal ini termasuk insiden pencurian data pribadi yang melibatkan mitra salah satu penyedia telekomunikasi kami, Indosat Ooredoo Hutchison.

Sebelumnya, Polres Kota Bogor menangkap dua karyawan perusahaan rekanan IOH dengan tuduhan mencuri dan menyalahgunakan informasi pribadi warga. Tujuannya adalah untuk mencapai target penjualan SIM Anda.

Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan dunia maya.

Budi Ariy Setiadi dikutip dari keterangan resmi Cominfo, Selasa (3 September 2024): “Cominfo menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kejahatan dunia maya. Keamanan data pribadi menjadi prioritas utama dan segala pelanggaran akan dituntut berat. ditangani dengan baik,” ujarnya. ). .

Cominfo menyatakan telah mengambil langkah spesifik untuk merespons pelanggaran data yang melibatkan mitra Indosat Ooredoo, Hutchison.

Tindakan yang diambil antara lain memanggil direktur Indosat Ooredoo Hutchison untuk memberikan penjelasan langsung atas kejadian tersebut.

Selain itu, Cominpo dan IOH berencana membahas solusi pemrosesan yang diperlukan untuk meningkatkan sistem perlindungan informasi perusahaan telekomunikasi.

Menteri Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi mengatakan, “Kami akan mengadakan rapat dewan IndoSat hari ini (kemarin) untuk membahas cara menangani insiden ini dan memastikan tindakan perbaikan segera diambil.”

Budi Arie juga mengingatkan seluruh penyedia layanan komunikasi seluler untuk memastikan perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan terkait.

Hal ini mencakup Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Menurutnya, semua perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab atas keamanan data pelanggan dan tidak boleh ada kompromi dalam hal ini.

Cominpo saat ini bekerja sama dengan polisi untuk memastikan pelaku kejahatan ini dihukum setimpal.

 

Melansir Antara News, Polres Kota Bogor dan Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku pencurian dan penyalahgunaan data warga di Kota Bogor dan sekitarnya. Data pribadi yang dicuri digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM salah satu perusahaan telekomunikasi Indonesia.

Kapolres Bogor Kota, Kombe Paul Bismo Teguh Prakoso, Rabu mengatakan, kedua pelaku berinisial P (23) dan L (51) bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada. Perusahaan bekerja sama dengan penyedia layanan untuk menjual kartu SIM, dengan target 4.000 kartu per bulan.

Namun, Bismo mengatakan para pelaku kejahatan siber ini hanya mampu menjual 500 hingga 1.000 kartu SIM asli per bulan.

Ia mengatakan, “Untuk mencapai tujuannya, pelaku menggunakan cara-cara ilegal, seperti mencuri data orang lain menggunakan aplikasi Tampan.”

Data yang diperoleh dari aplikasi Ganteng adalah data BPJS dan Komisi Pemilihan Umum (GEC) warga.

Bismo mengatakan, pelaku mengawalinya dengan memasukkan kartu SIM baru ke dalam ponselnya. Setelah perintah login dikeluarkan, pelaku menggunakan aplikasi Tampan untuk mendapatkan data seperti NIK dan KK.

“Data yang muncul secara otomatis kemudian digunakan pelaku untuk registrasi,” jelasnya. “Hal itu dilakukan pelaku untuk mencapai target penjualannya.”

Bismo mengatakan, seorang pelaku menjual 4.000 kartu SIM secara ilegal dan menghasilkan Rp 25,6 juta dalam satu bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *