Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Tanda Tangan Pakta Integritas Anti Judi Online, Ancam Cabut Izin
thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bodi Arih Setiadi mengimbau 18.000 PSA (Penyelenggara Sistem Elektronik) segera menandatangani perjanjian integritas terhadap perjudian online.
Menurut Menkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan paket integritas untuk akun registrasi swasta di PSA. Kami berharap seluruh PSE dapat menyelesaikan dan melaksanakan Perjanjian Integritas Perjudian Online ini.
“PSA Swasta harus segera menyelesaikan Pakta Integritas secepatnya. Jika tidak, sertifikat registrasi PSA mereka akan kami batalkan,” kata Menkominfo dalam siaran pers yang diterima, Selasa (27/08/2024).
Menkominfo mengatakan aturan ini mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019. Tahun 2020 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturannya. Pada operator swasta sistem elektronik.
Diklarifikasi bahwa PSI swasta perlu mendaftar dan memastikan keamanan informasi sesuai ketentuan undang-undang.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 7, ILM swasta yang tidak mendaftar akan mendapat sanksi administratif berupa penghentian akses (pemblokiran akses) terhadap sistem elektronik
Tidak hanya itu, Pasal 9 juga menyebutkan bahwa PSE swasta bertanggung jawab mengelola informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik secara andal, aman, dan akuntabel serta mengelola sistem elektronik tersebut.
“Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif,” kata Menkominfo menutup pernyataannya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arih Setyadi mengimbau masyarakat untuk tidak ikut serta dalam perjudian online. Karena perjudian online merupakan salah satu bentuk kecurangan.
Hal itu diungkapkan Bodi Erih Setiadi dalam rangka HUT RI ke-79 dan HUT Kementerian Komunikasi dan Informatika ke-23.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arih Setyadi, kegiatan tidak produktif seperti perjudian online tidak mencerminkan semangat keberanian. Ia pun mengajak seluruh negara untuk ikut serta dalam pemberantasan perjudian online.
“Kita merayakan tanggal 17 Agustus 2024 karena kemerdekaan kita adalah hasil jerih payah, doa, keringat dan air mata para pahlawan. Melalui kelanjutan ini saya mengimbau kita semua untuk tidak ikut serta dalam perjudian online, karena perjudian online adalah penipuan,” kata Bodi Eri, seperti dikutip dari keterangan Kumenfu, Kamis (15/8/2024).
Ia menambahkan: “Kita tidak boleh diam jika masyarakatnya miskin. Tugas negara mensejahterakan rakyat, judi online adalah kelakuan masyarakat yang tertipu dan miskin.
Untuk itu, menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dan seluruh rakyat yang ada di dalamnya untuk mencerdaskan masyarakat di era digitalisasi. Salah satu upaya tersebut adalah pemberantasan perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Buddy Iri, PPATK melaporkan ada 32 pegawai Kominfo yang doyan judi online.
Bahkan, Sekjen Komunikasi dan Informatika Mira Tayyaba sudah mendisiplinkan pegawai di instansinya yang gemar berjudi online. “Jadi jangan berjudi online, dari pada berjudi online mending berjualan online,” kata Sobat Erie.
Tak hanya itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arieh Setyadi mengatakan pihaknya akan mulai membatasi jumlah pulsa yang dapat ditransfer dari satu nomor ponsel ke nomor ponsel lainnya.
Jumlah pulsa yang dapat ditransfer oleh pemilik nomor ponsel dibatasi maksimal Rp 1 juta per hari. Menurut Sobat Erie, hal itu dilakukan karena Satgas Judi Online mencurigai perjudian online menggunakan pulsa.
“Pemerintah kasih aturan, maksimal transfer pulsa sehari hanya Rp 1 juta. Karena judi online katanya pakai pulsa. Iya, sehari transfer pulsa bisa dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar. kata Ari saat ditemui komunitas kreatif perempuan Indonesia di kantor Kuminfo, Kamis (1/8/2024).
Budi Arie juga mengungkapkan, aturan pembatasan jumlah pulsa yang ditransfer telah dikomunikasikan secara lisan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.
“Kebijakan ini sudah berlaku sejak kemarin, jadi tujuannya bukan untuk menjadikan pulsa sebagai alat perjudian online,” ujarnya.
Menurut Sobat Erie, tujuan pembatasan jumlah pulsa yang dapat ditransfer adalah untuk menghindari penggunaan pulsa sebagai mata uang perjudian online (jodol). Pasalnya, selama ini terdapat transaksi transfer pulsa dalam jumlah yang tidak wajar mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar.
Budi Ari juga menjelaskan, pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari setelah Kominfo berdiskusi dengan operator seluler.
“Kami diskusi dengan operator seluler, nanti ada yang namanya whitelist, yang masuk whitelist adalah agen asli atau bandar pulsa, setuju transfer Rp 100 juta atau Rp 200 juta karena arahannya jelas ya, untuk pulsa. dagang,” kata B. Airy.
Selain itu, nomor non-whitelist yang melakukan transfer dalam jumlah besar dilarang melakukan transfer pulsa dalam jumlah lebih dari Rp 1 juta.
“Pembatasannya hanya yang nomornya tidak di-whitelist dan digunakan untuk transaksi pulsa khusus perjudian online,” ujarnya.