Bisnis

Menperin Bisa Cabut Izin Penjualan iPhone Cs di Indonesia

LIPUTAN6.com, Jakarta – Menteri Industrialis (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menunjukkan bahwa itu dapat memberikan sanksi yang kuat jika Apple tidak meningkatkan jumlah investasi. Salah satunya adalah menarik lisensi Apple seperti iPhone di negara ini.

Dia mengatakan dasar sanksi dimasukkan dalam menteri Galina No. 29 tahun 2017. Lalu ada alasan lain dengan sanksi di jantung apel.

“Faktanya, kami memiliki alasan untuk sanksi, yaitu kegagalan apel, untuk memenuhi kewajiban dalam Skema 3, yang tidak sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Permenperin 29/2017,” kata Agus dari Biro Bisnis Kementerian, Giacom, Rabu (1.01.2017).

Misalnya, itu tidak terkait dengan kurangnya kontribusi dari Apple Academy untuk menerapkan investasi ke sektor inovasi. Faktanya, Permenperin 29/2017 juga menyediakan untuk pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan (NDCR).

Agus mengatakan sanksi dalam Pasal 59 Permenperin 29/2017. Bahkan, ada stadion dalam sanksi ini. Pertama, kewajiban untuk menambah modal atau investasi. Kedua, bekukan sertifikat di tingkat komponen rumah tangga (TKDN). Ketiga, ekstrak sertifikat TKDN.

Jika sanksi paling serius diterima, ini berarti bahwa semua produk Apple di Indonesia tidak dapat dijual. Alasannya adalah salah satu persyaratan untuk solusi penjualan atau penjualan adalah untuk memenuhi TKDN.

“Faktanya, kita dapat menggunakan sanksi dalam kasus Apple ini. Sanksi dapat dilakukan dalam bentuk penarikan biaya TKDN,” katanya. Berikan kesempatan melalui -LA

Agus kemudian menjelaskan alasan mengapa partainya Apple tidak menjatuhkan sanksi. Ini masih merupakan upaya untuk menambahkan Apple untuk menambahkan nilai investasinya ke Indonesia. Ini dapat dilihat dari proses negosiasi antara Kementerian Industri dan Apple. 

“Kami memberi tempat, kadang -kadang kami menganggapnya terlalu fleksibel di Kementerian Industri. Sekarang kami akan mengambil kesempatan ini sejauh mungkin untuk mencapai keuntungan terbesar bagi kami untuk Indonesia dalam negosiasi Apple,” katanya.

Komitmen baru Apple muncul sehubungan dengan Airtag Airtag Accessories di Batam. Agus mengklaim bahwa sistem itu tidak terkait dengan komponen seluler. Ini berarti bahwa ia tidak dapat memenuhi persyaratan TKDN untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.

 

 

Sebelum itu, Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita Apple terus meminta untuk membangun pusat penelitian dan pengembangan, penelitian dan pengembangan (NDCR) di Indonesia. Karena nilai investasi yang diusulkan masih hilang.

Agus menjelaskan bahwa Apple biasa membangun pusat penelitian. Ini diberikan dalam Menteri Regional Industri No. 29 tahun 2017.

“Ini sangat penting dalam Permenperin 29/2017 bahwa skema inovasi atau investasi adalah kegiatan yang mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan (NDDKR) dalam teknologi informasi. Oleh karena itu, tidak ada di bidang lain,” kata Agus di Kementerian Industri, Jakarta, Rabu (1/8/2025).

Dia mengatakan investasi yang ditawarkan oleh Apple masih hilang. Faktanya, Apple hanya menawarkan Apple Academy. Menurutnya, tidak cukup untuk mengingat penjualan Apple di Indonesia.

Dia bercanda, bahkan jika hanya pelatihan dan pendidikan, seperti Akademi Apple, Kementerian Industri dapat melakukan ini.

“Dalam 7 tahun yang dilakukan Apple dari 2017 hingga 2023, mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pendidikan. Akademi Apple hanyalah pendidikan dan pelatihan,” katanya.

“Menurut saya, kantor kami juga dapat dengan persiapan yang tidak dibutuhkan Apple. Faktanya, jelas bahwa dalam ketentuan Permerson 29/2017 dalam Pasal 1 dalam ketentuan umum Anda harus membangun karya ilmiah dan ilmiah,” tambahnya.

Aturan ini adalah dasar bagi Agus untuk terus meminta Apple membangun pusat ilmiah dan penelitian di Indonesia. Aspek ini juga menekankan Apple selama pembicaraan pada hari Selasa, 7 Januari 2025.

“Oleh karena itu, kami mengirimkan negosiasi dengan Kementerian Industri, proses meteran terkait dengan dolar.

 

Sebelum itu, Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa iPhone 16 tidak dapat secara resmi dijual di Indonesia. Faktanya, Apple berencana untuk membangun pabrik Airtag di Batam.

Dia menjelaskan bahwa Airtag bukan komponen yang berhubungan langsung dengan ponsel Apple atau iPhone. Perhitungan tingkat komponen internal (TKDN) dipisahkan.

“Di Permenperin 29/2017, jelas dikatakan bahwa perhitungan nilai TKDN sehubungan dengan kepatuhan dengan Permominfo dan Permenperin hanya dapat dilakukan pada komponen langsung, suku cadang langsung atau suku cadang langsung (mobile, komputer pemilik, tablet).

Dalam sebuah wawancara dengan peraturan tersebut, Menteri Agus mengatakan, pembangunan pabrik Airtag tidak akan mempengaruhi sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Oleh karena itu, iPhone 16 tidak dapat dijual di Indonesia.

“Airtag, yang dibuat oleh Apple melalui TIK, lebih merupakan bagian langsung daripada komponen lurus daripada bagian langsung dari Apple HKT,” katanya.

“Jika kita melihat aturannya, itu mungkin bukan atau tidak.

Jika Apple memahami investasinya melalui pembuatan Pabrik Airtag, sertifikat TKDN, yang diberikan kepada Kementerian Industri, hanya dimaksudkan untuk produk pelacakan yang sangat dikembangkan ini. Dia hanya menekankan sekali lagi bahwa Apple tidak memenuhi 16 persyaratan penjualan iPhone resmi di Indonesia.

“Sampai saat ini, Kementerian Industri tidak memiliki alasan untuk mengeluarkan produk Apple, terutama iPhone 16, sertifikasi TKDN,” kata Agus Gumuna.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *