THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Bisnis

Menperin Tagih Utang Investasi Apple Rp 271 Miliar

thedesignweb.co.id, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan Apple harus segera membayar sisa utang investasi sebesar Rp 271 miliar. Jumlah tersebut merupakan bagian dari komitmen investasi Apple periode 2020-2023 yang berjumlah Rp 1,7 triliun.

Kementerian Perindustrian tetap mewajibkan Apple membayar sisa komitmen investasi hingga tahun 2023, kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (25/11/2024). Keputusan Baru Tidak Menghapus Hutang Lama

Meski Apple mengajukan proposal investasi baru senilai 100 juta dolar AS (setara Rp 1,58 triliun), Agus menegaskan pembayaran investasi lama lainnya tidak bisa digabungkan dengan proposal tersebut.

Usulan baru tersebut berlaku periode 2024-2026 sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat Standar Peralatan Dalam Negeri (TKDN).

“Sisa pembayaran komitmen ini bukan bagian dari proses negosiasi baru. Usulan baru mencakup kewajiban Apple untuk tahun 2024-2026,” kata Agus. Skema Penanaman Modal dan TKDN

Apple saat ini menggunakan model investasi dalam inovasi yang dikonversi ke nilai TKDN tertentu. Alhasil, perusahaan asal California ini wajib mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali.

Agus menambahkan, “Apple bertanggung jawab memperkenalkan sistem baru setiap tiga tahun sekali, sesuai siklus 2024-2026,” kata Agus.

 

Agus juga mengatakan Kementerian Perindustrian melalui Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Angkut dan Elektronika (ILMATE) akan mengundang perwakilan Apple ke Indonesia untuk membahas pembayaran sisa saham dan proposal baru.

Kementerian Perindustrian akan segera menghubungi Apple untuk membahas pembayaran komitmen tahun 2023 dan usulan investasi periode 2024-2026, ujarnya.

Ia pun mendorong Apple untuk membangun pabrik di Indonesia sehingga tidak perlu lagi mengajukan proposal investasi dari waktu ke waktu. “Alangkah baiknya Apple segera mendirikan fasilitas produksi di Indonesia sehingga tidak harus mengajukan proposal setiap tiga tahun sekali,” ujarnya. Sisa Hutang dan Dampaknya

Sisa investasi yang belum terealisasi sebesar Rp 271 miliar menjadi penyebab utama iPhone 16 tidak mendapat sertifikat TKDN sehingga produknya belum bisa dijual resmi di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan sisa investasi tersebut terus menunjukkan kepeduliannya dalam pembahasan usulan baru Apple. Sisa pemahaman Rp 271 miliar berarti kami belum bisa menerbitkan sertifikat TKDN dan izin impor iPhone 16 series, ujarnya.

Pemerintah berharap perusahaan Apple segera mewujudkan komitmennya untuk menjamin kelancaran operasional dan distribusi produknya di Indonesia. “Kami menunggu langkah kuat dari Apple untuk merealisasikan sisa investasinya,” kata Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *