Mentan Amran Janji Pecat Pegawai Kementan yang Korupsi Agrowisata di Cianjur
Liputan6.com, Menteri Pertanian DKI Jakarta Andi Amran Sulaiman berjanji akan memecat sejumlah pegawainya yang terbukti terlibat proyek agrowisata di Cianjur, Jawa Barat. Orang ini telah dicopot dari posisi itu.
Katanya, ini adalah kasus baru. Diketahui, Kejaksaan Negeri Cianjur menemukan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dan perusahaan swasta. Alhasil, Kejaksaan Cianjur menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka.
Kemarin (13/12/13/12) di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Menteri Pertanian Amran membenarkan, “Kemarin ada lagi, yaitu agrowisata, sudah kita selesaikan dulu, ingat, sebelum kita meragukannya. 2024).
Dia yakin pria tersebut akan dibebaskan ketika perintah hukum dikeluarkan. Dengan kata lain, kasus ini sedang menunggu banding di pengadilan.
“Kalau ada inkracht, kami bakar. Kami bakar tanpa ada salahnya. Kalau itu terjadi,” kata Amran.
Berdasarkan informasi, Kejaksaan Cianjur telah menetapkan pegawai Kementerian Pertanian berinisial DNF dan pegawai swasta berinisial SO sebagai tersangka tindak pidana agrowisata. Nilai negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Kamin Antara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengatakan, program bantuan yang dituduhkan kedua pelaku tersebut mendapat dana Rp13 miliar dari anggaran Kementerian Pertanian tahun 2022 untuk mengembangkan agrowisata. Tempat di Cianjur.
Kajari mengatakan, Desa Sindangjaya di Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega di Kecamatan Warungkondang merupakan lokasi pertama agrowisata Cipanas dengan anggaran sebesar Rp3,6 miliar, sedangkan untuk kawasan Warungkondang anggarannya sebesar Rp9,7 miliar.
Kedua penggugat bekerja sama untuk mendapatkan bantuan pengembangan agrowisata di Cianjur dari Kementerian Pertanian. Puluhan miliar dolar telah ditransfer melalui tujuh organisasi sosial yang dikatakan telah didirikan pada tahun itu saja.
Kamin mengatakan, uang tersebut setelah dititipkan ke bank perusahaan, kemudian dikembalikan oleh kedua terdakwa dan meski seluruh pengerjaan sudah selesai 100 persen, namun usaha agrowisata yang harus dilakukan secara mandiri ini hanya dilakukan oleh SO perusahaan sebagai pihak ketiga. .
“Laporan tanggung jawab sudah dilaksanakan 100 persen. Namun setelah dilakukan kajian dan investigasi, ternyata kondisinya tidak sesuai dengan rencana strategis sehingga usaha agrowisata tidak berjalan sesuai rencana,” kata Kajari Cianjur.
Setelah diusut, perbuatan mereka diperkirakan merugikan negara hingga Rp8 miliar. Oleh karena itu, Kejaksaan Cianjur sedang mendalami ke mana uang tersebut mengalir dan untuk tujuan apa.
Kedua penggugat dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.
“Sekarang tersangka SO sudah kita tangkap dan dipastikan bukan DNF karena tersangka tidak muncul di telepon dan mengatakan dia sakit dan mendapat perawatan di rumah sakit, itu kebenarannya,” ujarnya.
Kamin mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali jaksa DFN. Jika Anda tidak menjawab panggilan kedua, pengembalian dana paksa akan dilakukan.
“Kalau tidak mendengarkan panggilan akan diambil karena posisinya sudah menjadi tersangka,” ujarnya.