Menteri P2MI: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Diatur Lebih Dalam Lagi
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Carding menegaskan, reformasi regulasi menjadi prioritas utama untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran. pekerja migran.
Ia menegaskan, persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Hal itu diungkapkannya dalam wawancara eksklusif dengan Liputan6.com pada Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI periode 2009-2012 ini, pekerja migran harus mendapat perlindungan tidak hanya selama bekerja di luar negeri, tetapi juga sebelum berangkat dan sebelum kembali ke negara asalnya.
“Resolusi ini tentu harus mengatur semua masalah perlindungan. Jadi perlindungan sebelum dia berangkat, setelah dia ditugaskan, setelah dia pulang, perlu diatur lebih dalam,” kata Carding.
Salah satu bidang utamanya adalah memastikan bahwa semua pekerja migran terdaftar melalui sistem resmi. Ia menggambarkan besarnya risiko yang dihadapi oleh pekerja yang tidak berdokumen atau tidak diproses.
“Kalau yang tidak terdaftar, masuk kategori nonprosedural. Kalau dia tidak prosedural, dia begini, ada anak kita yang mau keluar rumah, tidak pamit, kita tidak tahu dia di mana. Kafe mana yang dia kunjungi, dengan siapa dia, dia “Apa yang kamu lakukan, kurang lebih sama,” jelasnya.
Lebih lanjut Carding mengatakan, data Bank Dunia tahun 2017 menunjukkan jumlah pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen bahkan melebihi jumlah pekerja terdaftar.
“Ada 5 juta yang terdaftar. Sekarang yang belum terdaftar ada 5,4 juta,” imbuhnya.
Carding juga mengatakan pekerja migran non-proses memiliki risiko yang jauh lebih besar karena kurangnya pengawasan pemerintah. Dia menekankan betapa sedikitnya informasi yang dimiliki pemerintah tentang keberadaan dan kondisi penahanannya.
“Pekerjaan TKI yang keluar itu tidak prosedural, kita tidak tahu dia bekerja dengan siapa, bekerja di mana, alamatnya di mana, dikirim oleh perusahaan siapa, sehat atau tidak, pekerjaannya apa, Kami tidak tahu. tidak tahu.” Saya bahkan tidak tahu apakah dia punya asuransi atau tidak. “Kami tidak tahu,” kata Carding.
Untuk mengatasi masalah ini, ia mengusulkan penerapan sistem ketenagakerjaan terpadu di mana semua pekerja migran harus mendaftar pada sistem resmi.
“Saya ingin membenahi aturan dan sistem ketenagakerjaan ke depan. Manajemen penempatan, menurut saya istilah yang tepat adalah manajemen penempatan (dan) pertahanan,” kata Carding.
“Jadi di mana dia mendapatkan pintu? Jika Anda menginginkan modalitas magang, Anda harus mendaftar di sini. Kalau mau modalitas awak kapal harus daftar di sini”, tegasnya.