Menteri UMKM Pastikan Pelaku UMKM Dapatkan Haknya Imbas Penghentian Sementara Layanan InterActive QRIS
thedesignweb.co.id, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jakarta Maman Abdurrahman memastikan pelaku UMKM mendapatkan haknya terkait penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang mengakibatkan saldo puluhan dari ribuan pelaku UMKM tertahan selama lebih dari sepuluh hari.
Menteri UMKM Maman pada Rabu (6/11/2024) menggelar rapat koordinasi dengan PT Interactive Internasional (InterActive QRIS) untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi dari PT Interactive International terkait kendala teknis pada layanan QRIS Interactive yang menyebabkan heboh di media sosial.
Sebelumnya, Menteri UMKM juga telah berbicara langsung dengan Kapolri terkait persoalan penghentian sementara layanan QRIS Interaktif.
Maman mengatakan Kementerian UMKM ingin menjaga dan melindungi UMKM agar tidak dirugikan. Sebab, mereka harus membayar MDR (Buyer Discount Rate) sebesar 0,7 persen untuk penggunaan QRIS.
“Sehingga setelah memenuhi tanggung jawabnya, perusahaan harus mendapatkan haknya (segera memberikan uangnya) dan mendapat pelayanan yang setinggi-tingginya,” ujarnya.
Kendati demikian, Menteri Maman menegaskan, manfaat penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangat besar dalam transaksi jual beli. Namun, dia meminta agar uang tersebut tidak terlambat dibelanjakan.
Diharapkan jika terjadi permasalahan, rekening Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang akan dibekukan hanya pada rekening yang teridentifikasi di kemudian hari, dan tidak semua rekening. Agar tidak merugikan pihak lain.
Perlu juga koordinasi dengan berbagai pihak, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, kata Menteri UMKM.
Sementara itu, CEO InterActive QRIS Alex Surya Rahardjo menjelaskan sejarah penghentian sementara layanan InterActive QRIS.
Pada tanggal 16 Oktober 2024, PT Interactive Internasional menerima surat berisi informasi pelaksanaan pemblokiran rekening deposito di Bank Mandiri, berdasarkan surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/ Ditreskrimsus a tentang Permohonan Pengabaian Transaksi Hutang dari PT Interactive International.
Rekening ini merupakan rekening terpisah untuk dana dari mitra Merchant QRIS InterActive sebelum diselesaikan dengan mitra Merchant. Terdapat indikasi bahwa layanan Open API QRIS telah dihentikan karena operasi transfer yang tidak tepat – ditemukan secara hukum oleh beberapa mitra Merchant InterActive QRIS.
Sesuai Surat Klarifikasi PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama PT FINNET INDONESIA terus berupaya memperjuangkan hak-hak Pedagang InterActive QRIS agar dapat segera dicapai penyelesaian.
“Saat ini rekening bank perseroan sudah dibuka kembali. “Kami bersama kuasa hukum menanggapi somasi Polda Metrojaya,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, ditetapkan bahwa InterActive tidak terlibat dalam perjudian online dan beroperasi sesuai dengan hukum Indonesia. Embargo sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan pembayaran akan dilakukan kepada seluruh pembeli QRIS secara bertahap mulai Senin, 4 November hingga Selasa, 5 November 2024.
(*)