Menunda-nunda Bayar Utang padahal Sudah Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
thedesignweb.co.id, Jakarta Islam menilai menunda pembayaran utang adalah hal yang buruk.
Orang yang memiliki hutang tanggungan harus melunasinya secepatnya, karena hutang menjadi kewajiban yang sewaktu-waktu harus dibayar.
“Oleh karena itu, sangat disayangkan jika menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang jelas dan tanpa izin dari pemilik hutang,” Durjan Kokop, guru Pondok Pesantren Al-Hikma Darussalam Bangkalan, Jawa Timur, Ustaz Sunnatullah, seperti dikutip NU Online. Jumat (18 Oktober 2024).
Ia menambahkan, berhutang merupakan hal yang lumrah bagi siapa pun yang setiap hari berada dalam kesulitan. Oleh karena itu, orang yang terlilit hutang biasanya adalah orang yang sangat membutuhkannya.
Jenis transaksi ini diatur dalam ajaran Islam dengan sangat rinci baik bagi debitur maupun pemberi pinjaman. Bagi orang yang mempunyai kekayaan berlebih, dianjurkan memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan. Apalagi mereka yang mempunyai hutang wajib membayarnya bila mampu. Dalam Islam, seseorang tidak boleh menunda tanpa alasan yang sah.
“Berhutang bukanlah suatu kesalahan jika kita semua membayarnya secepatnya.” – Padahal, orang yang selalu fokus membayar utangnya kapan saja bisa merupakan ciri-ciri orang yang dianggap baik dalam Islam.
Oleh karena itu, jika ada di antara kita yang mempunyai hutang, hendaknya segera melunasinya jika mampu,” kata Sunatullah.
Menurut sejarah, suatu hari seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW untuk menagih hutang.
Banyak sahabat yang tidak setuju melihat Nabi diperlakukan seperti itu, sehingga mereka berdiri untuk menghentikannya. Namun Nabi SAW melarangnya dan tetap membolehkan seseorang berbicara kasar.
Setelah itu, Nabi meminta para sahabatnya untuk memberinya seekor unta yang jumlahnya sama dengan hutangnya tadi. Namun teman-temannya menjawab bahwa tidak ada unta yang seumuran, yang ada hanya lebih tua dari sebelumnya.
Kemudian nabi kita Muhammad, semoga Tuhan memberkati dan menyelamatkannya, berkata:
Yang artinya: “Berikan saja, karena sesungguhnya orang yang terbaik adalah pembayar hutang yang terbaik.” (HR Bukhari dalam Sahih Bukhari).
Riwayat ini menjadi peringatan bagi umat Islam, jika mampu membayar hutang, segeralah membayarnya.
Apa yang dilakukan Rasulullah merupakan teladan bagi umatnya. Sebab, menunda utang merupakan kezaliman yang dikutuk dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda: متلو الغانيد خولم Artinya: “Menunda hutang orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR al-Bayhaqi).
Menurut kitab Imam Nawawi “Siarhun Nawawi alal Muslim” jilid VII halaman 196, hadits ini haram bagi orang yang mampu, namun menunda utangnya. Hukum perbuatan ini adalah haram (dosa). Namun, jika memang tidak mampu, hukum tersebut tidak melanggar hukum.
االململمنعو k stai ihlmu valaa haramuch
Artinya: “Menunda-nunda berarti mencegah apa yang menjadi haknya. Bagi yang mampu, menunda-nunda itu bersifat menindas dan haram, tetapi bagi yang tidak mampu, itu bukanlah penindasan dan tidak haram.”
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW memperingatkan umat Islam bahwa ini adalah salah satu kebiasaan setan yang ditanamkannya di hati orang-orang beriman. Oleh karena itu, dia biasanya menunda tanggung jawab dan komitmen apa pun.
Berkat Tuhan ada pada Anda
Artinya: “Penundaan adalah pesan setan ke dalam hati orang-orang yang beriman.” (HR ad-Dailami).
Karena hal ini telah menetap di hati orang-orang beriman, mereka selalu menunda segala kewajibannya.
Pekerjaan ini menyenangkan setan karena manusia telah berbuat dosa karena menunda pembayaran hutang orang yang mampu. Ini adalah dosa besar. Sebagaimana dijelaskan Imam al-Munawi dalam kitab “Faizul Qadir Siarh Jamiisi Shagir”, Jilid III halaman 344:
Semoga Allah meridhoi Anda.
Artinya: “Kemudian salah satu dari mereka menunda tanggung jawabnya dan dengan demikian membuat setan senang dengan dosanya, karena bagi siapa yang bisa, penundaan itu adalah kezaliman dan dosa yang besar.”