Merasa Terancam, Ipda Rudy Soik akan Mengadu ke LPSK
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pengacara Ipda Rudi Sojko, Ferdi McTain mengatakan Rudi Sojko akan mencari perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa terancam.
Benar Rudy meminta perlindungan kepada LPSK karena merasa terancam, kata Ferdi, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia mengaku mengambil langkah ke LPSK setelah puluhan kepala biara menjenguk Rudo. Tak hanya itu, mereka juga mengintai drone di belakang rumah Rudy.
“Rudy merasa terancam. Mereka mengawasinya 24 jam seperti penjahat,” katanya.
Kasus pemberhentian tidak hormat Polri (PTDH) terhadap Ipda Rudi Soiko terus menuai kontroversi.
Mantan petugas Reskrim KBO Polres Kupang Kota diberhentikan menyusul keputusan Panitia Kode Etik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menetapkan sanksi PTDH terhadap dirinya.
Keputusan tersebut tertuang dalam petikan keputusan nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang diterbitkan Direktorat Keselamatan dan Keamanan Kerja Polda NTT.
Tonton video unggulan:
Kontroversi ini bermula dari upaya Rudy Soyko mengidentifikasi kekurangan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang. Pemeriksaan Rudy mengungkap dugaan keterlibatan Polres Kupang Kota dan aparat Polres NTT dalam penyimpanan solar ilegal.
Untuk memantau temuan tersebut, Rudy memerintahkan pemasangan garis polisi di tempat pembuangan sampah.
Namun, tindakan ini berdampak signifikan pada kariernya. Rudy dilaporkan ke Badan Keselamatan dan Keamanan Kerja (Propam) Polda NTT atas perbuatannya yang berujung pemecatan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Banyak yang percaya bahwa Rudy hanya melakukan tugas pemberantasan kejahatan sebagai petugas penegak hukum, namun upayanya untuk mengungkap penyimpanan minyak ilegal justru membuatnya kehilangan pekerjaannya.
Rudy Shoik dan keluarganya dikabarkan mendapat ancaman dan intimidasi dari beberapa pihak. Untuk itu, Rudy mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.