Meta Diharuskan Batasi Penggunaan Data Pribadi untuk Iklan Tertarget di Eropa
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pengadilan Uni Eropa (CJEU) memutuskan pada 4 Oktober 2024 bahwa perusahaan induk Facebook, Meta, harus membatasi jumlah data pribadi yang dikumpulkan dari pengguna untuk tujuan iklan bertarget.
Meta harus membatasi jumlah data yang digunakan untuk iklan bertarget, meskipun pengguna telah memberikan persetujuan. Keputusan ini mempunyai implikasi serius bagi perusahaan-perusahaan Eropa yang mengandalkan iklan Facebook.
Berdasarkan laman tersebut, Rabu (9/10/2024), sesuai aturan tersebut, media sosial seperti Facebook tidak punya waktu untuk berbenah dan tidak bisa menggunakan seluruh data pribadi pengguna yang dikumpulkan untuk tujuan periklanan.
Pengadilan juga menekankan bahwa peraturan perlindungan data Eropa, atau Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), mengharuskan perusahaan untuk menerapkan pembatasan jumlah data yang diproses.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 GDPR, penggunaan data pribadi harus dibatasi sesuai kebutuhan.
Hal ini dilakukan untuk membatasi pengumpulan informasi pribadi melalui platform perusahaan atau melalui situs web pihak ketiga. Kemudian gunakan informasi ini untuk menargetkan iklan.
Seperti yang Anda ketahui, pada tahun 2014 Max Schrems, pendiri grup noyb (None of Your Business), menjadi subjek kasus pelanggaran privasi yang menuduh Facebook menggunakan iklan seksual eksplisit milik Schrems.
Menurut Schrems, Meta menggunakan data pribadi yang dikumpulkan dari periklanan online dan kebiasaan untuk menayangkan iklan bertarget. Hal ini dilakukan tanpa membatasi berapa banyak data yang digunakan.
Pengadilan juga memenangkan Schrems bahwa fakta bahwa orang dapat berbagi informasi sensitif secara terbuka tidak berarti bahwa Facebook bebas menggunakan data yang dikumpulkan melalui pihak ketiga tanpa izin.
Peraturan ini akan berdampak pada Meta dan platform lain yang mengandalkan iklan online.
Rupanya, aturan ini memaksa mereka untuk menyesuaikan cara platform online ini menangani data pengguna agar mematuhi persyaratan GDPR.
Perusahaan juga tidak boleh menggunakan data pribadi pengguna untuk tujuan periklanan guna melindungi data pengguna dari pelacakan dan penyalahgunaan.
Di sisi lain, di Indonesia, Meta resmi meluncurkan Meta Election Center untuk menyelenggarakan pemilu daerah yang demokratis dan transparan. Platform ini ditawarkan sebagai pusat informasi yang komprehensif bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terkait dengan Pilkada.
Dalam siaran persnya, Selasa (8/10/2024), Meta Elections Center juga memberikan berbagai edukasi literasi digital dan metapolitik terkait Pilkada 2024.
Beberapa informasi yang disajikan dalam hub ini mencakup tip untuk menangani pelanggaran data dan panduan untuk menjaga keamanan akun Anda. Selain itu, semua informasi yang dibutuhkan untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada ada di hub tersebut.
Sementara itu, beberapa tema penting Meta Choice Center adalah membangun komunitas online yang positif, menyeimbangkan kebebasan berpendapat, dan melindungi keselamatan konsumen.
Selain membuka pusat pemilihan, Meta juga aktif melaksanakan beberapa inisiatif lainnya. Salah satunya telah bermitra dengan beberapa media ternama untuk memverifikasi informasi yang tersebar di platformnya.
Meta telah bermitra dengan Kompas, Tempo, Liputan6, Tirto, Mafindo dan AFP untuk inisiatif ini. Tak hanya itu, Meta juga mengadakan program keterampilan digital yang diberi nama “Asah Digital”.