MK Hapus Presidential Threshold, Doli Golkar: Bukan Jawaban Penyelesaian Masalah Pemilu
thedesignweb.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas calon presiden patut dihormati. Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Jadi mau tidak mau, mau tidak mau keputusan itu harus dilaksanakan,” kata Doli, dalam pidatonya, Minggu (5/1/2025).
Meski demikian, Doli meminta semua pihak bisa menafsirkan secara benar putusan MK tersebut. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi momen terakhir konsultasi publik untuk memperbaiki sistem politik dan demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, kata Doli, kebutuhan mendesak untuk melakukan perbaikan pada sistem pemilu, termasuk pemilukada, terus meningkat.
“Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XXII/2024 dan sebagaimana putusan MK lainnya sebelumnya, khusus untuk uji coba proses pemilu, putusan bersifat tertutup semua dan memerintahkan penyelenggara untuk melanjutkan peninjauan kembali. hukum”, jelasnya.
“Bahkan dalam putusan baru ini, semakin mudah untuk memutuskan harus diikuti rekayasa hukumnya,” lanjut Doli.
Implikasi kedua adalah penghapusan ambang batas pencalonan presiden bukanlah jawaban terhadap permasalahan sistem pemilu di Indonesia.
“Keputusan Mahkamah Agung untuk menghilangkan ambang batas pencalonan presiden bukanlah jawaban atas seluruh permasalahan pemilu kita. Presidential ambang batas hanyalah salah satu dari sekian banyak isu dalam pembicaraan mengenai perbaikan sistem pemungutan suara kita dan masing-masing permasalahan tersebut. saling terkait satu sama lain,” jelasnya.
Namun, ia menilai tujuan seluruh calon uji materi ambang batas presiden bukan sekadar menghapuskan ambang batas tersebut.
Sebab, menghilangkan ambang batas jabatan presiden merupakan bagian dari tujuan utama menjadikan Indonesia lebih demokratis, sehat, dan berkualitas serta berkontribusi terhadap kemajuan negara.
“Jadi keputusan menghilangkan ambang batas jabatan presiden tidak akan banyak berarti jika tidak diikuti dengan perbaikan sistem pemilu dan sistem politik dan demokrasi kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, MK dalam seluruh putusannya memerintahkan agar pembentuk undang-undang tetap melanjutkan amandemen undang-undang secara menyeluruh, tidak hanya teks demi teks, kata Doli.
Wartawan : Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com