MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah: PDI Perjuangan Tunduk dan Patuh
Ketua DPP Perjuangan PDI Jakarta Liputan 6.com, Abdullah menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi no. 62/PU-XXII/2024 yang menerbitkan permohonan pengujian UU No. 222. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan adanya penyampaian keputusan tersebut, maka perlunya pengangkatan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik yang tidak mengumpulkan sedikitnya 20 persen dari mandat DPR atau 25 persen dari suara sah nasional dalam DPR. . pilihannya sah.
“Dalam putusan ini, kami sebagai partai politik patuh pada seluruh perkara dan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang yang mengatur hakikat pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa merugikan rakyat secara langsung.
Dia mengatakan, DPR berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi yang membahas revisi undang-undang pemilu antara pemerintah dan DPR.
“Semangat kami di DPR dalam pembahasan Pasal 222 UU Pemilu adalah mengkonsolidasikan dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon terpilih presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Sebab dengan kuatnya dukungan DPR maka kebijakan, anggaran, dan agenda legislasi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dapat berjalan lancar karena kuatnya dukungan DPR, ujarnya.
Terungkap DPR menggunakan mekanisme rekayasa konstitusi melalui kerja sama atau koalisi partai dalam merevisi UU Pemilu.
“Dengan diaturnya mekanisme kerja sama partai tanpa membatasi hak masing-masing partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih akan mendapat dukungan politik yang lebih kuat di DPR,” ujarnya.
Dengan mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden, maka rekayasa ketatanegaraan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi dinilai Mahkamah Konstitusi telah memenuhi faktor kepemimpinan, pengalaman peran masyarakat, pengetahuan. Catatan kondisi dan integritas.
“Yang kami maksud adalah menggunakan hak semua partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi kriteria kualitatif,” ujarnya.
“Pemeriksaan terhadap persyaratan kualitatif calon calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat sebagai bagian dari persyaratan hukum penetapan calon presiden dan wakil presiden,” kata KPU.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah dan DPR melakukan rekayasa konstitusi dalam pembahasannya. Rekayasa konstitusi juga harus memperhatikan beberapa hal;
Semua partai politik berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden, dan DPR tidak didasarkan pada persentase kursi atau suara sah di tingkat nasional, tetapi dapat dipimpin oleh gabungan partai-partai yang catatannya tidak mengarah pada kepartaian. dominasi atau kepemimpinan komposisi partai. terbatas pada calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, rekayasa konstitusi juga harus melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
(*)