MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh: Hanya Redaksional dan Tak Ubah Substansi
thedesignweb.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU) Cipta Kerja Penciptaan). ), Kamis (31/10/2024).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengujian perkara terkait konstitusionalitas 21 undang-undang yaitu UU Cipta Kerja Asing, Kontrak Kerja Waktu Tetap (PKWT), Outsourcing, Cuti, Pengupahan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). ) dan uang pesangon.
Ketua DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mohd Jumur Hidayat mengatakan, para buruh menyambut baik dan percaya dengan niat baik MK. Meski demikian, menurutnya, putusan MK tersebut tidak mengubah keadaan atau gambaran pokok UU Cipta Kerja.
“Banyak putusan pengadilan yang memihak buruh dalam soal revitalisasi gaji daerah. Gajinya kecil,” kata Jumhur kepada thedesignweb.co.id, Jumat (1/11/2024).
Pilihan bagus lainnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya berlaku selama lima tahun. Meski jangka waktu kontrak tidak diatur dalam Omnibus Act UU Cipta Kerja, Jumhur mengatakan dalam PP 35, jangka waktu maksimal 10 tahun diatur dalam kontrak kerja.
Karena undang-undangnya belum ada, ada baiknya ada kalimat lain yang bisa diartikan seseorang harus menjadi pegawai tetap setelah lima tahun, lanjutnya.
Sedangkan untuk perubahan lainnya, menurut Jumhur, hanya sebatas tulisan dan konfirmasi, namun tidak mengubah apapun. Ambil langkah maju
Meski demikian, Pak Jumur mengatakan usulan Mahkamah Konstitusi untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru dan menghapus kategori pekerjaan dari UU 6/2023 adalah hal yang baik. Buruh akan segera mengikuti pemerintah atau DPR untuk segera menyusun RUU ketenagakerjaan baru.
RUU ini mengintegrasikan seluruh undang-undang ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU 13 dengan akses terhadap pekerjaan, yang mempunyai yurisdiksi kedua belah pihak, pekerja dan pengusaha. Katanya, ‘Mari kita lakukan bersama-sama dengan sistem dua partai, dan Mahkamah Konstitusi memberi waktu dua tahun. waktu.
Ketua Umum Partai Buruh Syed Iqbal mengatakan, keadilan masih ada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji coba Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Siptaker) Tahun 2023. Jumlah beberapa serikat pekerja.
Kami sangat menyemangati dan mengapresiasi hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat hari ini, kata Iqbal yang ditemui usai mendengarkan putusan di Gedung 1 MK, dilansir Antara, Jumat. /11/2024).
Saadi membenarkan sembilan hakim konstitusi telah sepakat menyetujui sebagian usulan Partai Buruh. Mahkamah Konstitusi memperbolehkan menguji konstitusionalitas 21 pasal UU Siptaker.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga membenarkan keputusan DPR dan Mahkamah Konstitusi yang segera membuat undang-undang ketenagakerjaan baru.
“Perintahnya dalam dua tahun ke depan akan ada undang-undang baru yang mengatur dunia kerja atas kita. Karena nasib kita sekarang dikendalikan oleh pemilik uang dalam Omnibus Law (UU Ciptaan), ya begitulah. tidak demikian. nyambung,” ujarnya.
Selain itu, Said juga meminta DPR melaksanakan putusan MK tanpa menafsirkannya di luar penafsiran pengadilan. Harapan yang sama juga diungkapkannya kepada Perdana Menteri Indonesia, Prabowo Subanto.
“Pak Presiden Prabowo, bantu rakyat, bantu rakyat, hargai rakyat. Rakyat sudah menemukan keadilan di MK, mereka menang dari Partai Buruh dan Serikat Buruh. Arah hukum sudah kita ambil, sudah kita ambil. cara protesnya. “Hargai keputusan ini, jangan dimaknai berbeda,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil dalam perkara nomor 168/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Buruh Indonesia. Serikat Pekerja (KSPI).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menguji 21 pasal UU Cipta Kerja Asing dan memperbolehkan Mahkamah meninjau perkara terkait tenaga kerja asing, kontrak jangka waktu tertentu (PKW), pemecatan, pengunduran diri, pengupahan, pemutusan hubungan kerja. (PHK). ) dan uang pesangon.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga meminta anggota parlemen untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan menyimpang dari undang-undang pencari kerja. Mahkamah Konstitusi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.