THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Bisnis

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Perubahan Pentingnya?

thedesignweb.co.id, Jakarta – Perjuangan buruh selama berbulan-bulan akhirnya membuahkan hasil, meski belum semuanya. Mahkamah Konstitusi (CJ) meminta uji materi Undang-Undang Nomor 2023 (UU) tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Peninjauan kembali UU Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja memakan waktu lama, hampir setahun. Sesi tes materi pertama berlangsung pada 21 Desember 2023. Saat itu, petugas menguji 12 poin, tiga pasal, dan sekitar 50 norma dalam UU Ciptaker.

Gugatan penciptaan lapangan kerja ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. (KSPI) serta Mamun dan Ade Trivanto yang bekerja sebagai buruh.

Hakim Konstitusi Annie Nurbaningsih menjelaskan, selain uji materi UU Cipta Kerja, MK juga diminta mengembangkan UU ketenagakerjaan baru dan mengintegrasikannya dengan UU Cipta Kerja.

Hal ini harus dilakukan secepatnya, karena Mahkamah Konstitusi sedang mengevaluasi kemungkinan adanya pertentangan antara ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan UU Ketenagakerjaan. Apalagi terkait ketentuan UU Kepegawaian yang diamandemen sulit dipahami masyarakat, termasuk pegawai.

Jika semua masalah ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, maka pengelolaan dan hak-hak buruh akan mudah terpuruk dan kemudian menimbulkan risiko ketidakamanan dan ketidakadilan dalam jangka panjang.

“Dengan undang-undang baru ini, permasalahan keharmonisan dan bahaya sinkronisasi materi undang-undang ketenagakerjaan dapat dianalisis, dirumuskan kembali dan segera diselesaikan,” kata Annie, Jumat (1/11/2024).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membagi kedudukan hukum menjadi enam klaster. Enam klaster: Argumen penggunaan tenaga kerja asing (PKWT) Argumen outsourcing Argumen penundaan upah Argumen pembayaran khusus (UP), pembayaran kompensasi (Argumen). (UPH)) dan dana bonus masa kerja (UPMK).

 Menjelaskan argumentasi kepada tenaga kerja Indonesia (TKA)

Mahkamah Konstitusi menilai pasal tenaga kerja asing (TKA) cakap bekerja di Indonesia pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, serta tidak mengatur pembatasan yang tegas dan tegas. dan hanya menggunakan ungkapan “hanya”, yang merupakan rumusan normatif yang menimbulkan ketidakpastian.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, hendaknya Mahkamah menyatakan Pasal 425 ayat (4) Pasal 6 Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Konstitusi juga menangani kontrak kerja waktu tetap (PKWT). Komponen pembeda dari PKWT adalah kontrak kerja memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur waktu atau pelaksanaan suatu tugas tertentu.

Untuk menegakkan hak atas pekerjaan dan menjamin taraf hidup yang layak bagi pekerja, pengadilan memutuskan untuk mengatur jangka waktu PKWT yang saat ini berlaku paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangan jika diperlukan. Keputusan tersebut harus menegaskan sepenuhnya PKWT sebagai dasar kontrak kerja. Jenis-jenis outsourcing

Mengenai pekerja outsourcing, para pemohon mempertanyakan kurangnya kerangka hukum yang jelas dan tepat mengenai jenis pekerjaan apa yang dapat dialihdayakan.

Hakim Konstitusi Daniel Yussmic P. Fuchs, MC, menegaskan, harus ada kejelasan undang-undang dimana menteri mendefinisikan pekerjaan yang akan disubkontrakkan dalam subkontrak.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian outsourcing, seperti perusahaan pemberi kerja, perusahaan outsourcing, dan pekerja, akan mempunyai standar yang jelas mengenai pekerjaan apa saja yang boleh dialihdayakan, ujarnya. 

Pemohon juga meminta untuk tidak menetapkan hak pekerja yang bekerja pada pemberi kerja atau perusahaan dengan waktu kerja lima hari dalam seminggu dan dua hari libur.

Untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum, seperti yang diklaim para pemohon ECHR, penting untuk menekankan sisa jangka waktu dengan mengacu pada ketentuan Pasal 81, Pasal 79, Ayat 2 UU 6/2023. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali jika mengartikan kalimat “2 hari dalam 5 hari kerja dalam 1 minggu”.

Berdasarkan uraian kedudukan hukum di atas, dalil-dalil para pemohon banding sebagian sahih karena tidak dikabulkan sebagaimana diminta oleh para pemohon banding. Gaji

Terkait gaji, para pemohon mempertanyakan klarifikasi Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 dan penghapusan Pasal 88 ayat (1) UU 6/2023.

Pertama, standar badan tersebut mendefinisikan frasa “pendapatan yang cukup untuk kehidupan yang layak”, kemudian standar tersebut menjelaskan: “pendapatan atau upah pekerja sebagai hasil pekerjaannya yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar. Pekerja dan keluarganya memerlukan pangan, sandang , perumahan, pendidikan, pelayanan kesehatan yang mencakup jaminan hari tua dan hari tua.

Para pemohon mempertanyakan kurangnya klarifikasi karena, dalam pandangan mereka, terdapat ketidakjelasan dalam perlindungan upah.

“Pengadilan masih harus menafsirkan istilah ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena definisi tersebut merupakan bagian penting dari putusan,” kata Ketua Hakim Suhartoyo.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wee menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji coba UU Cipta Kerja.

Keputusan ini sangat luar biasa bagi kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada buruh Indonesia yang telah berjuang selama ini. Kemenangan dalam hal ini adalah milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia, kata Andi Gani, Jumat (1/11). / 2024).

Sementara itu, ada tujuh poin penting dalam pedoman ketenagakerjaan, yaitu sistem pengupahan, outsourcing, pemberhentian, PKWT (masalah kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan hari libur, serta jaminan cuti bulanan bagi pekerja perempuan. gaji dan cuti hamil.

Tentang pengupahan, dimana dalam penetapan UMP kami mengkaji kebutuhan hidup layak (KHL) dengan melibatkan Dewan Pengupahan.

“Isu kualitas hidup diangkat kembali, karena memperhitungkan kebutuhan pokok masing-masing daerah dan sudah lama hilang,” ujarnya.

Kemudian, putusan Mahkamah Konstitusi juga membolehkan prosedur pemberhentian tersebut. Dimana perusahaan tidak bisa melakukan PHK dan harus bernegosiasi dengan serikat pekerja.

Kemudian perekrutan tenaga kerja asing lebih dibatasi dan jam kerjanya dibatasi. Di masa lalu, pekerja migran melakukan hal yang sama di Indonesia, meskipun mereka tidak memiliki keterampilan.

 

Ketua DPP KSPSI Jenderal Mohammad Jumhur Hidayat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada MC atas niat baiknya. Sementara itu, menurutnya, putusan MK tidak mengubah lanskap atau gambaran besar UU Cipta Kerja.

“MK ada baiknya buruh mengembalikan beberapa upah minimum. Jadi industri berpendapatan tinggi seperti otomotif, kimia, energi, dan perkebunan sudah mapan, kenapa upahnya harus ditetapkan pada upah minimum,” kata Jumhur kepada thedesignweb.co.id. Jumat (1/11/2024).

Dzumhur menambahkan, ada baiknya juga kontrak kerja waktu tetap (PKWT) bisa berlaku selama lima tahun, Dzumhur mengatakan omnibus law ketenagakerjaan tidak mengatur lamanya kontrak, namun diatur dalam PP 35 tentang kontrak kerja. dalam jangka waktu paling lama 10 tahun.

“Karena undang-undangnya belum ada, ada baiknya ada tambahan klausul yang menyatakan harus menjadi pegawai tetap setelah 5 tahun,” lanjutnya.

Namun selebihnya menurut Jumhur, perubahan hanya sebatas revisi dan penegasan saja, namun tidak mengubah isi.

Kendati demikian, Dzumhur menyebut rekomendasi MK baik untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan baru dan menghapus klaster lapangan kerja dari UU 6/2023. Para pekerja kemudian akan segera menyusun kontrak kerja baru untuk pemerintah atau DPRK.

“RUU tersebut menyatukan seluruh peraturan ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja dalam UU 13, yang setara bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Kami akan merumuskan sesuatu yang lebih adil bagi kedua belah pihak, dan Mahkamah Konstitusi memberi waktu 2 tahun untuk itu,” ujarnya. . dia menyimpulkan.

Ekonom dan Direktur Eksekutif Institute for Economic and Financial Development (INDEF) Tawheed Ahmed mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam menciptakan lapangan kerja merupakan angin segar bagi para pekerja karena terkendala beberapa permasalahan besar. Kehidupan yang layak kembali menjadi fokus.

Keputusan ini juga menjanjikan upah yang lebih tinggi, khususnya di industri, kata Nailul Huda kepada thedesignweb.co.id di Jakarta, Jumat (11/1/2024).

“Ketika upah di industri meningkat, kesejahteraan mereka juga meningkat,” katanya.

Namun kenaikan upah memberikan tekanan pada bidang usaha yang saat ini kurang menjanjikan.

“Hasilnya menjadi perhatian para pelaku usaha ketika membuat kebijakan. Misalnya dalam hal pengupahan harus menjamin unsur kehidupan yang layak bagi karyawan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya diskusi lebih lanjut antara pengambil kebijakan dan dunia usaha terkait revisi UU Cipta Kerja. Hal ini adalah tentang menemukan jalan tengah terbaik antara pembuat kebijakan dan pengusaha mengenai kesejahteraan pekerja.

“Saya kira harusnya ada, karena dengan demikian UU Cipta Kerja harus diuji sesuai dengan putusan MK. Jadi harus ada komunikasi antar pihak.” Dampak terhadap pasar modal

Pengamat pasar modal Lanjar Nafi meyakini pasar akan bereaksi hati-hati. Meski putusan MK perlu direvisi, namun esensi UU Cipta Kerja tetap berlaku untuk saat ini. 

“Investor asing memperhatikan langkah pemerintah dalam memperbaiki prosedur ini, apalagi UU Cipta Kerja dirancang untuk mendukung iklim investasi dengan menyederhanakan regulasi,” jelas Lanjar kepada thedesignweb.co.id, Jumat (11/1/2023).

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini mempunyai dampak yang signifikan terhadap pasar dan harus diwaspadai oleh investor dan perusahaan. Ketidakpastian akibat status non-konstitusional yang bersyarat dapat mempengaruhi keputusan investasi.

“Investor dapat menunda rencana investasinya atau mempertimbangkan prospek sektor tertentu sampai proses peninjauan yang diwajibkan Mahkamah Konstitusi mendapat kejelasan,” tambah Lanjar.

UU Ketenagakerjaan berdampak langsung pada sektor manufaktur, infrastruktur, dan pertambangan. Pelaku usaha atau emiten di sektor ini mungkin merasa tidak nyaman karena ketidakpastian politik saat ini.

“Mereka dirugikan karena aspek rekrutmen dan perizinan yang merupakan komponen utama undang-undang ketenagakerjaan tidak menentu,” pungkas Lanjar.

Menteri Personalia Yasirli mengatakan, pihaknya memang menghormati proses hukum dan pemerintah akan segera mengambil langkah strategis untuk melaksanakan putusan MK tersebut.

“Sebagai aturan hukum, pemerintah tentu saja menerima keputusan Mahkamah Konstitusi dan mengikutinya. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis,” kata Menteri Sumber Daya Manusia Yaserli di Jakarta, Jumat (11/1/2024).

Langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara adalah dengan menginisiasi koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengundang serikat pekerja, APINDO, KADIN dan kelompok kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai penyidikan tersebut.

“Kementerian Tenaga Kerja akan menggunakan forum dialog baik melalui Institute of Trilateral Cooperation, Dewan Pengupahan atau forum dialog lainnya,” kata Menaker.

Di sisi lain, Menaker menegaskan pemerintah harus menjamin kesejahteraan pekerja dan meningkatkan kelangsungan usaha.

Selain itu, Menteri Sumber Daya Manusia Yasirli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut serta menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal di bidang ketenagakerjaan dapat berdampak pada ketidakpastian regulasi. Pada akhirnya, hal ini melemahkan iklim investasi.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa ketentuan utama UU Cipta Kerja dapat menimbulkan ketidakpastian peraturan yang dapat mempengaruhi iklim investasi, kata Bob thedesignweb.co.id dalam keterangannya.

Menurutnya, stabilitas keteraturan dan kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam perencanaan jangka panjang para pelaku usaha dan investor. Ketidakpastian ini dapat mengurangi daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

“Hal ini pada gilirannya dapat memperlambat aliran modal baru dan bahkan mempengaruhi keberlanjutan investasi yang sudah ada,” ujarnya.

Ia memperkirakan, dalam kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya, kenaikan biaya mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk tetap kompetitif.

“Biaya operasional yang tinggi memberikan tekanan pada stabilitas produksi, terutama pada industri padat karya seperti manufaktur yang bersifat padat karya dan sensitif terhadap perubahan biaya tenaga kerja,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *