Bisnis

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Ekonom: Angin Segar Buat Buruh

thedesignweb.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (CJ) pada Jumat mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya. , 1 November 2024.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memastikan revisi konstitusionalitas Pasal 21 Undang-Undang “Tentang Penciptaan Lapangan Kerja” tentang Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT), Outsourcing, Liburan, Pengupahan, Pemutusan Kontrak Kerja. (KTTK). , dan uang keamanan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merumuskan undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari undang-undang Siptaker. Mahkamah Konstitusi mempunyai waktu paling lama dua tahun.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tawheed Ahmad mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja menjadi angin segar bagi para pekerja karena menghadapi beberapa permasalahan krusial. Menjalani kehidupan yang layak kembali menjadi fokus.

Keputusan ini akan memungkinkan kenaikan upah, khususnya di industri, kata Nailul Huda kepada thedesignweb.co.id di Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

“Jika upah di industri naik, kesejahteraan mereka juga meningkat,” lanjutnya.

Namun di sisi lain, kenaikan upah akan membebani sektor usaha yang saat ini tidak memiliki masa depan.

Konsekuensinya membuat badan usaha khawatir/prihatin dalam menentukan kebijakan turunannya. Misalnya dalam hal pengupahan harus memberikan unsur penghidupan yang layak bagi pekerjanya, jelasnya.

Menurut Nailul Huda, pertumbuhan upah seringkali melebihi peluang/kekhawatiran.

“Dan untuk jangka waktunya, tentu ada batasan dalam kontrak kerja. Maksimal 5 tahun itu baik bagi pekerja, tapi bagi pengusaha tidak ada ruang fleksibilitas,” lanjut Naylul.

Oleh karena itu, dia menyarankan perlunya diskusi lebih lanjut antara politisi dan dunia usaha mengenai revisi UU Cipta Kerja. Hal ini adalah tentang menemukan jalan tengah terbaik antara politisi dan pengusaha dalam hal kesejahteraan pekerja.

“Saya kira hal itu harus terjadi, karena menurut putusan MK, UU Cipta Kerja harusnya direvisi. Oleh karena itu, harus ada komunikasi antar pihak yang berbeda,” imbuhnya.

Pemerintah menyatakan akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2023.

“Sebagai negara hukum, pemerintah patuh dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melaksanakan keputusan tersebut,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yasirli Antara, Jumat (11/11/2021). 2018) 2024).

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah inisiatif berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengajak serikat pekerja, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut berdialog mengenai kegiatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan kelompok dialog yang sudah ada seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional dan forum dialog lainnya,” tambah Yasierli.

Selain itu, ia mencatat pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pekerja sekaligus menjamin kelangsungan usaha.

 

Menteri Yasierli juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan saat ini.

Menurutnya, permasalahan ketenagakerjaan tidak hanya terkait dengan kesejahteraan pekerja aktif saja, namun juga mencakup tugas-tugas utama seperti menciptakan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja dan melindungi pekerja yang rentan terhadap PHK. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *