Otomotif

THE NEWS Mobil dan Motor Wajib Asuransi, Gaikindo: Jangan Diterapkan Sekarang

thedesignweb.co.id, Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menolak rencana penerapan asuransi wajib kendaraan yang akan segera diterapkan. Ketua Umum Gaikindo Jenderal Johannes Nangoi menilai saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerapkan peraturan tersebut.

“Kalau bisa jangan dipasang sekarang karena industri otomotif (otomotif) sedang menyusut,” tegas Nangoy saat menutup Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) batas waktu 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu Juli 27. pada tahun 2024

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Skema Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. OJK sendiri mengklaim program asuransi kewajiban kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Ogi Prastomiyono, Kepala Kantor Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan program ini akan mengurangi beban keuangan pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan dan mendorong perilaku berkendara yang lebih baik. Ogi pun optimistis program tersebut akan memacu pertumbuhan ekonomi.

Pada tahun 2023, Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan No. 4 (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membuat program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa Third Party Liability (TPL), terkait kecelakaan di jalan raya, asuransi kebakaran, dan asuransi kecelakaan rumah.

Namun terkait rencana penerapan asuransi wajib kendaraan yang diharapkan dapat dimulai pada tahun 2025, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah belum mempertimbangkan kebijakan tersebut. “Tidak ada pertemuan untuk itu,” kata Presiden Jokowi pada acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis, 25 Juli.

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Gaikindo berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi industri mobil saat ini sebelum memutuskan untuk menerapkan asuransi wajib kendaraan.

 

Perubahan polis asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan sepeda motor di Indonesia menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Saat ini asuransi kendaraan di Indonesia bersifat sukarela, artinya pemilik kendaraan dapat memilih untuk mengasuransikan kendaraannya atau tidak. Namun dengan disahkannya Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), hal tersebut akan berubah.

UU PPSK memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mewajibkan asuransi kendaraan bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Kantor Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan turunan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses penyusunan peraturan tersebut harus selesai paling lambat dua tahun setelah pengesahan UU PPSK atau pada Januari 2025.

Asuransi wajib mobil dan sepeda motor ini dimaksudkan untuk melindungi seluruh pemilik kendaraan dari risiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kendaraan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan setiap pemilik kendaraan memahami pentingnya memiliki asuransi kendaraan untuk melindungi dirinya dan pihak lain. Selain itu, polis asuransi kendaraan wajib juga dapat membantu mengurangi beban keuangan negara akibat kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan yang tidak diasuransikan.

Polis asuransi kendaraan di Indonesia akan mulai berlaku pada tahun 2025. Dalam polis ini, semua jenis kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor, harus dilindungi.

Jenis asuransi yang diperlukan adalah asuransi tanggung jawab. Asuransi ini dimaksudkan untuk melindungi pengemudi kendaraan dari risiko tindakan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain. Dalam hal ini, jika kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga, maka asuransi ini memberikan perlindungan finansial untuk penyelidikan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.

Pada tahun 2025, kebijakan ini akan diterapkan untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia. Wajibnya asuransi kendaraan diharapkan membuat pengemudi lebih bertanggung jawab dan mengurangi risiko kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan.

Pada tahun 2025, mekanisme penerapan asuransi wajib mobil dan sepeda motor di Indonesia sedang dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mencapai tujuan bersama yaitu memberikan perlindungan keuangan masyarakat yang lebih baik, OJK bekerja sama dengan pihak kepolisian penyelenggara Surat Tanda Registrasi Kendaraan (VRC) dengan mengupayakan solusi efektif dalam penerapan polis asuransi wajib.

Untuk menerapkan asuransi wajib, OJK mencari platform yang dapat mengidentifikasi asuransi yang digunakan setiap kendaraan. Saat ini OJK masih menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur peraturan tambahan mengenai pelaksanaan Program Asuransi Wajib. Aturan tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Peraturan Pemerintah) setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) menjelaskan bahwa setiap akhir masa berlaku UU P2SK, peraturan pelaksanaannya akan disusun paling lambat 2 tahun setelah diundangkannya UU P2SK. Setelah PP tersebut terbit, OJK akan menyiapkan aturan pelaksanaan Program Asuransi Wajib.

Program asuransi wajib bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan mendorong perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat dapat merasa lebih aman, yang juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *