Modus Tawarkan Proyek di Pemkot Jakpus, Seorang Wanita Tipu Korban hingga Rp5 Miliar
thedesignweb.co.id, Jakarta – Seorang wanita berinisial FD kembali melapor ke polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan mengusulkan proyek yang katanya berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur. F. D. sebelumnya menjalani hukuman di penjara karena kasus serupa.
Modusnya tersangka menawarkan kerja sama proyek kepada Wali Kota Jakarta Timur antara lain pembelian jaket pelampung dan rakit, proyek reklamasi lahan, proyek 10 plang, proyek cermin, proyek 300 pilar cermin, pengerjaan seragam, pengadaan masker, wastafel. pembuatan, kantong plastik dan pekerjaan yang berhubungan dengan Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ari Syam Indradi Kompol di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Ade menjelaskan, FD meyakinkan korban untuk ikut proyek tersebut dengan menunjukkan rancangan anggaran biaya (RAB).
Sedangkan menurut Ade, proyek-proyek tersebut ada, namun dimenangkan pihak lain dalam tender.
“Bahwa proyek itu memang ada, tapi tersangka tidak memenangkannya. Dari pemenang sebenarnya juga sudah diambil keterangannya dan pemenang sebenarnya mengaku tidak mengetahui dugaan FD ini,” jelas Ade.
Korban yang sudah percaya, akhirnya bersedia bekerja sama dalam proyek tersebut dan mengeluarkan uang hingga miliaran rupee, yang ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dalam kasus yang terungkap di TKP Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, kerugian korban mencapai Rp5.847.900.000. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” kata mantan Kapolres Jakarta Selatan itu. . .
Ade menambahkan, sejauh ini sudah ada lima laporan terkait kasus tersebut yang masuk ke sejumlah kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas tindakannya F.D. didakwa berdasarkan Pasal 378 dan (atau) 372 KUHP karena penipuan dan (atau) penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 5 tahun.
Koresponden: Terima kasih Baikhaki
Sumber: Merdeka.com