Saham

Naik 50%, Bursa Gembok Saham MMIX

thedesignweb.co.id, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau penghentian sementara perdagangan saham PT Multi Medica International Tbk (MMIX). Saham MMIX disuspensi sementara karena kenaikan harga kumulatif yang tajam.

Bursa mengumumkan pada Senin (13 Januari 2025): “Demi perlindungan investor, BEI memandang perlu untuk menghentikan sementara perdagangan saham MMIX pada 13 Januari 2025.”

Perdagangan saham PT Multi Medica International TBK dihentikan di pasar reguler dan spot. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara cermat setiap keputusan investasi di saham MMIX berdasarkan informasi terkini.

Saat ini, MMIX menduduki peringkat saham ke-218. MMIX naik 11,79% selama seminggu dan naik 50,34% year to date (YTD/YTD).

Sebelum perdagangan dihentikan, bursa mengumumkan saham MMIX mengalami pergerakan harga saham yang tidak biasa pada 6 Januari 2025 (pergerakan pasar tidak biasa/UMA). Terkait hal tersebut, bursa mengingatkan investor untuk memperhatikan respons emiten. Konfirmasi permintaan pertukaran. Selain itu, kami juga memperhatikan kinerja dan keterbukaan informasi emiten.

Investor juga sebaiknya mengkaji ulang rencana aksi korporasi emiten jika belum mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham. Dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang mungkin timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

Sebelumnya, PT Multi Medika Internasional Tbk (MMIX) mengumumkan akan bekerja sama dengan perusahaan China Fujian Haozhi Sanitary Products Co., Ltd. untuk ikut serta dalam pembangunan dan desain pabrik popok di Indonesia dalam bentuk perusahaan patungan (joint venture). usaha).

Para pihak mencapai kesepakatan pada 2 Januari 2025. Mengki Mangrek, Direktur Utama MMIX, menjelaskan jangka waktu perjanjian berlaku selama 36 bulan sejak tanggal kesepakatan kedua belah pihak. Nilai investasi dan rencana detail proyek kerja sama tersebut belum disepakati.

Pada Sabtu (4), Mengki mengatakan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa “perjanjian tersebut tidak memuat rencana penyertaan investasi yang diusulkan dalam nota kesepahaman, dan rincian rencana investasi tersebut masih dalam tahap negosiasi antara kedua pihak.” “Akan Selesai. /1/2025).

Selain itu, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini tidak akan memberikan dampak buruk terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan Perseroan. Padahal, jika rencana investasi tersebut terealisasi, kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perseroan di masa depan.

Sesuai peraturan pasar modal terkait, tidak ada afiliasi atau benturan kepentingan dalam rencana transaksi antara perseroan dan Good Paper.

“Dengan demikian, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi pihak berelasi dan juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04 Tahun 2020,” tulis Mengki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *