Berita

Naik Tahap Penyidikan, Polisi Akan Periksa Kembali Vadel Badjideh

thedesignweb.co.id, JAKARTA – Polisi kembali memeriksa taipan teknologi Wadel Badjeda sebagai saksi kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Wadil Badjida dipanggil ke pengadilan setelah kasusnya masuk tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Adeari Siam Andrade kepada wartawan, Jumat (25/25), mengatakan, setelah pemeriksaan intensif, para saksi yang terungkap pada tahap penyidikan kemudian diinterogasi dan namanya menjadi BAP. . 10/2024).

Ade Ari menjelaskan, para saksi yang sudah diperiksa pada tahap pemeriksaan silang akan diperiksa kembali. Nantinya informasi waktunya akan ditambahkan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

“Keterangan lain diberikan kepada para saksi, termasuk pihak-pihak yang diberitahu terlebih dahulu yang diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi resmi membuka kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menyeret taipan teknologi Wadile Badjeda dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan Direktur Humas Polda Metro Jaya Kompol Adi Ari Siam Andradi setelah Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kejadian tersebut.

“Badan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kini telah memindahkan kasus ini ke tahap penyidikan. Ada dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau aborsi yang tidak sesuai aturan,” kata Adi Ari dalam keterangannya, Jumat (25/1). 10/2024).

Adi Ari menjelaskan, penyidik ​​kini tinggal mencari tahu siapa tersangkanya. Terduga Reporter Nikita Mirzan yang melakukan pencabulan dan aborsi ilegal di Polres Metro Jakarta Selatan adalah Wadel Badjeda.

“Tahap penyidikan itu apa? Tahap penyidikan adalah serangkaian langkah penyidikan untuk menyelidiki dan memperjelas apa yang terjadi untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujarnya.

 

Adi Ari memastikan Polres Metro Jakarta Selatan akan menangani kasus ini dengan baik, profesional, dan proporsional.

“Tolong perbarui sampai hari ini,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *