Nasabah Asing Jadi Target Utama Keterbukaan Data Antarnegara
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang merupakan perubahan beberapa pasal terkait rahasia bank dan harus diterbitkan sebelum Mei 2017. Jika perlindungan hukum ini dihilangkan, Direktur Jenderal (Ditjen) Kementerian Keuangan akan memiliki akses langsung ke rekening nasabah asing.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, usai Konferensi Nasional Komitmen Indonesia dalam Penerapan Pertukaran Informasi Otomatis (AEoI).
Perppu tidak hanya menarik pelanggan asing, tapi juga pelanggan lokal, kata Muliaman di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Keempat pasal UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Umum, dan UU Tata Cara Perpajakan (KUP) menggantikan atau menggantikan Peraturan Rahasia Bank. Perppu ini merupakan persyaratan yang harus diterapkan Indonesia untuk menerapkan pertukaran data keuangan otomatis dengan 101 negara pada tahun 2018.
Menurut Muliaman, pertukaran informasi perbankan atau data keuangan lainnya kepada nasabah asing, khususnya warga negara AS, telah dilakukan di Indonesia atau sebaliknya. Hal ini pasca dikeluarkannya Undang-Undang Kepatuhan Pajak Rekening Luar Negeri (FATCA) pada tahun 2010.
Mekanisme pelaksanaan Pertukaran Informasi Otomatis (AEOI) antara Indonesia dan negara lain serupa dengan FATCA. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak dan OJK sedang mengembangkan infrastruktur sistem untuk mendukung era keterbukaan informasi global.
“Karena pertukaran informasi sekarang bersifat global, maka bank atau lembaga keuangan akan melaporkannya ke OJK. Setelah itu, akan dilaporkan ke Dirjen Pajak, dan Dirjen Pajak juga akan melaporkan ke instansi pajak. ” negara yang bersangkutan,” ujarnya. menjelaskan.
OJK akan meminta surat edaran untuk mendapatkan persetujuan nasabah asing untuk mengungkapkan data lembaga jasa keuangan di Indonesia dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional yang diterapkan pada tahun 2018.
Muliaman menyatakan, “Jadwal OJK hampir selesai, akhir Maret akan kami selesaikan. Sebaiknya klien asing membuka datanya untuk keperluan perpajakan.”
Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Direktur Pajak Internasional Dirjen Pajak, menegaskan Perppu akan fokus pada keterbukaan informasi keuangan baik oleh klien asing, perorangan, maupun badan usaha.
“Perppu tersebut diperuntukkan bagi pelanggan luar negeri, perorangan, dan badan usaha, termasuk pelanggan dalam negeri badan usaha asing atau pemilik asing,” tegas John.
Sedangkan untuk nasabah dalam negeri, menurutnya, seharusnya Dirjen Pajak melakukan perubahan terhadap UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Saat ini, RUU perubahan undang-undang tersebut masih ada di DPR.
“Untuk pelanggan dalam negeri, kami fokus melakukan perubahan UU KUP. Tapi saya belum bisa memberikan jawaban karena belum ada pembahasan di DPR,” jelas John.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendapatan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah dan DPR akan membahas perubahan UU KUP pada minggu depan. Diperkirakan akan selesai dalam waktu tiga bulan.
Jadi, kalau Perppu sudah selesai, data banknya akan kami berikan kepada orang asing, misalnya dari Belanda yang punya rekening di sini, kalau otoritas pajak Belanda menginginkannya. Sebaliknya, jelasnya.