NasDem Terima Hasil Pilkada Jakarta 2024, Siap Kawal Janji Kampanye Pramono Anung-Rano Karno
Liputan.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Nasdem Jakarta Wibi Andrino mengatakan Partai Nasdem menerima hasil pemilu yang menetapkan pasangan Promono Anung-Rano Korno asal Jakarta terpilih menjadi pemimpin daerah pada 2024. Pemilu (Pailkada 2024).
Hal ini disampaikan Wibi untuk menghentikan tim kuasa hukum Koperasi Ridow (Ridwan Kamil-Suswono) menggugat Mahkamah Konstitusi (MK).
Kami umumkan pemilu di Jakarta resmi selesai. Nasdaq telah menerima hasil pemungutan suara dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramona dan Rana, kata Wibi Andrino dalam siaran pers, Kamis (12/12/2024).
Ia menegaskan, pemilu merupakan gerakan demokrasi dan hasilnya mencerminkan suara dan harapan masyarakat Jakarta yang mampu melakukan perubahan positif.
Oleh karena itu, kata Wiebe, Nasdem akan terus memantau kepemimpinan pemerintah di Jakarta, terutama jika janji-janji pasangan terpilih sebelum kampanye terbukti berpihak pada masyarakat.
Ia mengatakan: “Pasangan Promono-Rano akan tetap menepati semua janji yang mereka ucapkan kepada masyarakat Jakarta. Namun, kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat Jakarta.”
Wiebe, selaku Wakil Ketua DRD Provinsi Jakarta, mengatakan Nasdaq akan menjadi pengawas dan mitra pemerintah yang mengutamakan kepentingan rakyat.
Ia mengatakan, Partai Nasdaq siap bekerja sama dengan pemerintahan baru demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta dalam lima tahun ke depan.
Selain itu, Wiebe memuji seluruh tim koordinasi RIDO pemenang dan pendukung atas kerja kerasnya selama pemungutan suara.
Dikatakannya, kami juga mengapresiasi seluruh relawan, tim pemenangan dan simpatisan yang tergabung dalam RIDO (Ridwan-Suswono) atas perjuangan dan kerja kerasnya dalam proses demokrasi ini.
Perjuangan ini tidak sia-sia, karena setiap langkah yang kita ambil merupakan bagian dari upaya membangun bangsa yang lebih baik, tegas Wibbe.
Sebelumnya, D.K. Jakarta No. 1, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan calon no. Dharma Thongrekun-Kun Wardana 2024 D.K. Jakarta tidak menggugat Mahkamah Konstitusi atas hasil pilkada. MK)
Berdasarkan tindak lanjut di Gedung I MK, Jakarta, Kamis pagi, RK-Suswono dan Dharma-kun tidak hadir. Selain itu, seperti terlihat di situs resmi MK, tidak ada pengaduan yang tercatat dari kedua pasangan calon. Demikian dilansir Antara.
Sedangkan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2024, inisiatif perselisihan pilkada harus diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal penetapan hasil pemilihan kepala daerah oleh KPU.
Diketahui, KPU Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Minggu, 8 Desember 2024.
Oleh karena itu, batas waktu pengajuan perselisihan hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi adalah 11 Desember 2024 pukul 23.59, Rabu.
Dilihat dari laman daftar perkara Pilkada Serentak 2024, total gugatan hasil pemilu yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pukul 00.15 WIB, berjumlah 15.
Jumlah tersebut terdiri dari satu tagihan terkait pemilihan gubernur di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Banga Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Lalu ada tiga petisi terkait Pilgub Malut dan tiga petisi yang menggugat hasil Pilgub Papua Selatan.
Sementara itu, sebanyak 212 permohonan telah didaftarkan mengenai perselisihan hasil pemilu bupati dan 47 permohonan terkait pemilu walikota. Dengan demikian, hingga Kamis pagi, total perselisihan Pilkada 2024 mencapai 274 permohonan.