Seleb

Nasib Vadel Badjideh Setelah Razman Jadi Tersangka, Mampukah Lawan Nikita Mirzani dalam Kasus Lolly?

thedesignweb.co.id, Jakarta Saat Razman Arif Nasutn diambil sidik jarinya dan diperiksa medis sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris, publik bertanya-tanya bagaimana masa depan Wadel Bajide.

Seperti diketahui, Razman Arif Nasutun merupakan pengacara Wadel Bajideh dalam kasus penganiayaan anak dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Korban dalam kasus ini adalah Loli, putri Nikita Mirzani. Kasus tersebut dilaporkan bintang film Baba Gayung ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 dan berlanjut dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan.

Razman Arif Nasution mengatakan pekerjaannya sebagai pengacara Wadel Bajideh tidak terpengaruh meski diduga mencemarkan nama baik Hotman Paris dan berkas pidananya P21.

 

Berawal dari video klarifikasi di channel YouTube Intens Investigasi, Senin (11/4/2024), Razman Arif Nasutn membeberkan rencana yang akan dilakukannya bersama Wadel Bajideh pada pekan ini.

Rabu jam 1 siang Wadel Bajideh sekeluarga akan berangkat ke Polda Metro Jaya, Selasa besok rencananya akan saya kabari, kata Razman Arif Nasushan usai tak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. .

“Pada hari Kamis jam 1 siang saya akan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti kasus saya karena saya sudah dipanggil, (soal) fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Suster NM.” “Itu agenda saya,” tambahnya.

Razman Arif Nasution mengaku tak ada masalah dengan Wadel Bajideh dan keluarganya. Dia saat ini menjadi pengacara Wadel Bajide dalam perlawanan terhadap tuntutan Nikita Mirzani.

Razman Arif Nasution memastikan kondisi Wadel Bajide dalam keadaan sehat, meski kasus penganiayaan anak di bawah umur dan aborsi sudah dilimpahkan ke tahap penyidikan. Dia siap diwawancarai lagi oleh penyidik.

“Tidak ada masalah. Waddell sehat. Sampai hari ini, belum ada panggilan untuk didengarkan sebagai saksi. Saya ingatkan, diperiksa belum tentu menjadi tersangka. Terdakwa bukan terdakwa. Terdakwa bukan yang bersalah ya?” pungkas Razman Arif Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *