Nilai Transaksi Kripto hingga September 2024 Capai Rp 426 Triliun, Melonjak 300%
thedesignweb.co.id, Jakarta – Badan Pengkajian Perdagangan Pendapatan (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi cryptocurrency pada September 2024 mencapai Rp 33,67 triliun. Angka tersebut turun 31,17 persen dibandingkan Agustus 2024 yang tercatat Rp 48,92 triliun.
Namun nilai perdagangan aset kripto pada Januari-September 2024 mencapai Rp 426,69 triliun. Angka itu naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 94,41 triliun.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan, jumlah klien aset kripto sejak Februari 2021 hingga September 2024 mencapai 21,27 juta. Sebaliknya, 504,3 ribu pelanggan yang aktif berdagang di platform kewajiban Crypto Asset Corporation Trader (CPFAK) dan Crypto Asset Corporation (PFAK) pada September 2024.
Selain itu, jenis aset kripto yang paling banyak diperdagangkan dalam nilai perdagangan cryptocurrency hingga September 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE) dan Solana (SOL), ”ujarnya dalam a keterangan tertulis pada Minggu (20/10/2024).
Enam PFAK saat ini terdaftar di Bappebti. Keenam PFAK tersebut adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv) dan PT Sentra Bitwe Indonesia (Bitway ).
Sekadar informasi, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Dana Kripto (Crypto Funds) di Pasar Penukaran Mata Uang Rabu (16/10). ) Peraturan ini menjadi bukti Bappebti atas terciptanya ekosistem aset kripto yang berintegritas dan fleksibel secara modern.
Sebelumnya, tim peneliti perdagangan berjangka (Kemendag) Kementerian Perdagangan (Bappebti) mengeluarkan aturan baru yang akan memperkuat aturan perdagangan cryptocurrency di Indonesia. Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.
Fokus utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan pengguna, memantau transaksi dan mengelola pendaftaran Perusahaan Pedagang Aset Kripto (PFAK).
Peraturan baru ini mempertimbangkan penyediaan sistem pemantauan dan pelaporan real-time oleh Bursa Berjangka. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan badan usaha yang terlibat dalam perdagangan mata uang kripto.
CEO Bappebti Kasan mengatakan dengan adanya akses langsung Bappebti terhadap sistem manajemen transparansi dan keamanan dalam aset perdagangan mata uang kripto, maka akan lebih terjamin.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat serta memberikan ruang bagi inovasi di sektor aset kripto,” kata Kasan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, Jumat (18 Oktober 2024).
Selain itu, ketentuan ini juga memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai pendaftaran Perusahaan Aset Kripto (CPFAK).
Calon pedagang harus memperoleh keanggotaan pada fasilitas penukaran pendapatan dan pembayaran pendapatan resmi paling lambat 7 hari kerja setelah ketentuan ini berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
Apabila calon pedagang tidak memenuhi persyaratan tersebut, Bappebti dapat mencabut surat keterangan pendaftarannya. Bagi badan usaha yang terdaftar sebelum berlakunya peraturan ini, harus menyetujui peraturan baru tersebut dalam waktu 6 bulan.
Apabila selama 3 bulan tidak aktif memfasilitasi transaksi bisnis, Bappebti berhak membatalkan akta pendaftarannya.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan Bursa Berjangka untuk mengevaluasi secara berkala aset mata uang kripto yang diperdagangkan di pasar fisik. Bursa Berjangka tidak hanya harus mengkaji jenis mata uang kripto yang tersedia, namun juga mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset yang dapat diperdagangkan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga dinamika pasar yang sehat dan melindungi badan usaha dari risiko yang tidak diinginkan. Futures Clearing House berperan penting dalam mengawasi dana klien.
Dana di rekening terpisah harus diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, lembaga juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan operasi perdagangan pasar aktual aset kripto, sehingga memberikan jaminan tambahan kepada konsumen dan badan usaha.