Nilai Transaksi Kripto Indonesia Melonjak 104 Persen diJanuari 2025
thedesignweb.co.id, Kepala Jaccarta untuk Kepala Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Cryptocurrency dari Manajemen Jasa Keuangan (OJK), Hassan Fazi mengatakan bahwa pada Januari 2025, biaya transaksi cryptor berjumlah 44,07 triliun RP.
“Ini meningkat sebesar 104,31 persen setiap tahun dibandingkan dengan periode Januari 2024, yang didaftarkan oleh 21,57 triliun rp,” kata Hassan pada konferensi pers tentang jasa keuangan dan hasil OJK RDKB, pada hari Selasa (4/3/2025).
Sedangkan untuk Februari 2025, ada 1396 cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga menyetujui 19 perusahaan dalam ekosistem komersial aset cryptocurrency yang terdiri dari 1 cryptocurrency, 1 lembaga untuk menjamin pembersihan dan penyelesaian, 1 manajer penyimpanan dan 16 pedagang. Saat ini, OJK melanjutkan proses perizinan 14 pedagang cryptocurrency masa depan.
Dalam kasus yang sama, Hassan mengatakan bahwa aktivitas komersial cryptocurrency berlalu dengan lancar setelah transfer baptebti komoditas berjangka. Pengembangan Panduan Kibe
Untuk mendukung sektor IAKD yang berkelanjutan, Hassan mengatakan bahwa wilayah IAKD sedang melakukan prinsip -prinsip pemandu penelitian dan keamanan siber untuk aset keuangan digital, termasuk cryptocurrency.
“Diharapkan bahwa arah ini akan menjadi struktur referensi utama untuk aset keuangan digital dan cryptocurrency untuk terus menggunakan keamanan siber secara efektif dan efektif dan terus meningkatkan resistensi cyber dari penyelenggara platform aset keuangan digital,” jelas Hassan.
Sebelumnya, Departemen Layanan Keuangan (OJK) secara resmi melakukan tugas mengatur dan memantau cryptocurrency pada 10 Januari 2024. Langkah ini mencatat transisi dari Badan Komersial Futures Futures untuk Bappebti ke OJK.
Ini sesuai dengan jangka waktu kantor No. 4 tahun 2023 untuk memperkuat dan mengembangkan sektor keuangan (PPSK) dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2024, yang mengatur mekanisme transisi.
Hassan menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan kehati -hatian dalam ekosistem nasional cryptocurrency, tetapi juga bertujuan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan ekosistem aset keuangan digital untuk metode yang berkelanjutan.
“Diharapkan bahwa pendekatan ini akan dapat membawa lebih banyak keuntungan bagi komunitas komunitas peserta bisnis dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan inovasi yang lebih luas dan menerima teknologi keuangan,” kata Hassan dalam cryptocurrency untuk pasar keuangan dan stabilitas ekonomi pertemuan tahunan pada pertemuan tahunan pertemuan (2/2/2025).
Menurut Hassan Fausi, perubahan peraturan juga mencerminkan perubahan dalam paradigma dalam hal cryptocurrency, yang saat ini diklasifikasikan sebagai bagian dari aset keuangan digital.
Perubahan ini menunjukkan bahwa crypto -acts tidak lagi mempertimbangkan tidak hanya barang, tetapi juga instrumen keuangan yang memiliki hubungan dekat dengan sektor jasa keuangan nasional.
“Crypto -Acts tidak lagi diperdagangkan dari perbedaan harga, tetapi berkembang dalam instrumen keuangan yang dapat lebih banyak menggunakan pengembangan di masa depan,” jelas Hassan.
Dengan demikian, menurut Hassan, diharapkan keberadaan crypto -Acts akan berkontribusi pada inovasi teknologi dan model bisnis baru di sektor keuangan, memperluas akses keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.