Obat Inovatif untuk Kanker Paru dan Limfoma Dapat Izin Edar dari BPOM
thedesignweb.co.id, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengeluarkan izin edar dua obat pengobatan kanker di Indonesia, Etapidi dan Brukinsa. Direktur BPOM Taruna Ikrar mengeluarkan dua izin edar dua obat kanker pada Selasa, 10 Desember 2024.
“Dengan semakin mudahnya akses obat kanker, hal ini dapat mengurangi beban keuangan pemerintah. Selain memberikan hak edar 2 produk pada hari ini, kami berharap ada peluang masyarakat mendapatkan obat kanker yang baik,” kata Taruna Ikrar. .
Etapidi dan Brukinsa merupakan produk obat baru yang dikembangkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan produsen pengobatan onkologi BeiGene untuk pengobatan penyakit kanker, khususnya kanker paru-paru dan kanker kerongkongan.
Surat perjanjian hak distribusi produk Etapidi dan Brukinsa telah diterima lebih awal oleh CEO Etana Nathan Tirtana.
“Pemberian izin edar ini merupakan sebuah tonggak sejarah penting bagi kami. Nathan Tirtana, dikutip dalam keterangan resmi BPOM, mengatakan, “Kami ingin menghadirkan obat-obatan baru yang berkualitas dan terjangkau.
Untuk Etapidi dan Brukinsa
Etapide mengandung bahan aktif Tislelizumab, antibodi IgG4 spesifik (antibodi imunoglobulin subkelas 4 monoklonal buatan manusia). Produk ini telah disetujui di Indonesia pada 26 November 2024 dengan nomor izin edar (NIE) DKI2468600149A1.
Etapide dapat digunakan sebagai pengobatan alternatif untuk karsinoma non-sel kecil dan karsinoma sel skuamosa esofagus (ESCC). Produk ini tersedia sebagai larutan pekat untuk infus dalam botol (100 mg/bou).
Saat ini, Brukinsa memiliki bahan aktif Zanubrutinib, penghambat molekul kecil Bruton Tyrosine Kinase (BTK) – protein yang berperan penting dalam pertumbuhan dan perlindungan sel kanker.
Produk ini telah disetujui di Indonesia pada 20 September 2024 oleh NIE DKI2468000201A1 dan dapat digunakan sebagai obat pengobatan limfoma sel mantel (MCL) dan makroglobulinemia Waldenstrom (WM). Etapid tersedia dalam bentuk sediaan yang mengandung bahan aktif Zanubrutinib 80 mg/kapsul.
Kunjungan Etapidi di Brukinsa bertujuan untuk memberikan akses terhadap pengobatan kanker yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Nathan berharap seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat menengah ke bawah, bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik melalui teknologi yang baik.
Nathan melanjutkan, “Semua ini [mungkin] berkat dukungan BPOM, Kementerian Kesehatan, perhimpunan dokter kanker [Perhimpunan Onkologi Indonesia] yang berupaya memberikan pengobatan terbaik kepada masyarakat Indonesia.”
Kepala Bagian Produksi dan Distribusi Obat Kementerian Kesehatan Dita Novianti Sugandi Argadiredja mengatakan kanker menyebabkan 10 juta kematian di Indonesia.
“ Akses Indonesia terhadap obat baru sangat sedikit, hanya 9% (45 obat) dari 460 obat baru yang disetujui dan tersedia di Indonesia. Kalau kita bicara obat kanker, kita perlu mendapatkan pengobatan baru [pengobatan kanker], bukan hanya untuk pengobatan kanker. rekreasi tapi juga untuk kecantikan,” kata Dita.
Saat itu, Taruna mengatakan, saat ini suatu obat baru hanya dapat diberikan izin selama 300 hari kerja (1 bulan 6 tahun). Namun, timnya berupaya mempercepatnya.
“Bisa kita percepat hingga 120 hari kerja,” kata Taruna Ikrar.
Ada rencana untuk menghentikan proses persetujuan perdagangan yang panjang, salah satunya adalah dengan menambah jumlah anggota Komite Peninjau Obat Nasional.
“Dengan mudahnya akses obat kanker, hal ini dapat mengurangi beban anggaran pemerintah,” kata Taruna.