Regional

Ogah Menggaji, Pasutri di Batam Malah Menyiksa ART Asal NTT

LIPAN6.com, Jakarta – Polisi setempat ditangkap dengan pasangan yang sudah menikah (Passutri) di Kepulauan Riau.

Awal pasangan dan DW Alias ​​Dod (54) adalah presiden Pt Jasa Bakti Agung. Meskipun istrinya, Jy Alias ​​Jis (51) adalah pemimpin Pt Jasa Bakti di Agung.

Taman Nagoya Indah 12, Distrik Batam Balic, Distrik Batam, Kepulauan Ruia Ampasi, NTT dan kondisi OAN tanpa ruang yang tepat.

Oan dibuat oleh INWL dan membuat dua rumah ini. Saat bekerja, korban dikutuk, itu tidak dilakukan untuk pembayaran.

Akhirnya, korban akan diselamatkan setelah Pulau Riau BP3mi dan Kepulauan Riau di Kepulauan Riau, Polisi NTT oleh IV.

“Mereka ditangkap di kelompok NTP Yari Kadiaman di kantor polisi.

Menurutnya, pasangan ini ditangkap di polisi RIA selama dua hari dan membawa mereka ke Kupan, NTT. Mereka tiba di Air Roir JT-692 pada hari Jumat (14.2.2025) di malam hari.

Selain membawa dua klaim, POLDA TPPO dan BP3MI KEPRI dan BP3MI Kropro membawa korban ke Kangang.

Dia menjelaskan sebelum pasangan itu ditangkap, polisi diusulkan bahwa putra alias Oan menikah dengan para peneliti.

“Pria itu mengirim bocah itu sebagai lapangan. Dalam ketiga keraguan, katanya.

Selain kecurigaan, polisi secara resmi disetujui oleh Komisi Oan, di atas kertas Lion pada 22 November 2024.

Selain itu, sempit bank Mandar mengklaim sebagai PT Jasa Agung dan transfer bank orang -orang OB pada orang di ponsel.

“Delapan saksi telah dipelajari di NTT dan Batam, termasuk para ahli,” katanya.

Tuduhan itu ditetapkan berdasarkan Pasal 2 (1), yang merupakan jumlah hukum berusia 10 tahun 21 tahun setelah penghapusan hukuman setinggi tiga dan 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *