Crypto

OJK Bakal Optimalkan Peran Bursa dan Asosiasi Kripto

thedesignweb.co.id, Jakarta – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) akan menyederhanakan peran pertukaran kripto untuk memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital dan sektor aset kripto.

Terkait hal tersebut, Direktur Bidang Keuangan Bidang Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Pengawasan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan hal tersebut diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 pada Pasal 9 dan 10.

“Bursa tersebut akan bertanggung jawab mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, serta memantau transaksi dan memastikan aspek integritas pasar ditegakkan,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/01/2025).

Tak hanya menyederhanakan peran bursa, OJK juga akan menyederhanakan peran organisasi penyelenggara pedagang aktivitas aset kripto. Hasan berharap para pelaku industri juga menerapkan mekanisme self-regulatory seperti pencegahan dini, deteksi dini, dan penanganan dini risiko dari aktivitas aset kripto. Kesiapan infrastruktur digital

Hasan mengatakan, untuk mendukung pengawasan yang efektif, penting untuk membangun sistem pengawasan yang didukung oleh solusi teknologi sehingga dapat dilakukan secara aman dan adaptif seiring dengan berkembangnya industri aset keuangan digital dan aset kripto.

OJK sebelumnya melakukan inisiatif besar dalam penyiapan infrastruktur, yakni. meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terpadu atau Sprint untuk melanjutkan perizinan yang dapat dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan cepat.

“Kami juga meluncurkan sistem pelaporan bagi investor digital dan kripto di sistem pelaporan elektronik OJK. “Kami juga telah mengembangkan sistem informasi pengendalian yang nantinya akan mendukung penerapan pengendalian berbasis risiko,” jelas Hasan.

Pada saat yang sama, OJK juga telah mengembangkan teknologi yang memungkinkan pemantauan transaksi aset kripto hampir secara real time.

Penafian: Keputusan investasi apa pun adalah kebijaksanaan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengalihkan tugas pengelolaan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) .

Pengalihan kewenangan pengendalian dan pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Letter of Intent (NL) di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 10 Januari 2025.

 Terkait hal tersebut, salah satu bursa internasional yang juga memiliki unit bisnis di Indonesia yaitu Luno Indonesia menjelaskan bahwa transisi ini merupakan awal baru bagi industri aset kripto yang terus meningkatkan kepercayaan klien untuk berinvestasi di aset kripto. aktiva.

“Kami menantikan saat dimana kami dapat memberikan masyarakat Indonesia cara baru untuk berinvestasi pada aset kripto, mendorong pertumbuhan industri dan ekosistem kripto di Indonesia,” kata CEO Luno APAC Aaron Tang kepada thedesignweb.co.id, Selasa (14/14). /2025).

Tang menambahkan, selama masa transisi, pihaknya tidak mengalami kendala apapun karena pihaknya bekerja sama secara positif dan proaktif dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Hal ini dicapai dengan memberikan dukungan dan kerja sama yang diperlukan agar proses transformasi berhasil.

Meski pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi dialihkan dari Bappebti ke OJK, Tang mengatakan pihaknya masih dalam proses penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pengawasan Keuangan No. 27 Tahun 2024 yang merupakan peraturan baru tentang mata uang kripto. bisnis real estat di Indonesia.

“Selama periode ini, kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan OJK untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan efisien,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *