OJK Bidik Transaksi Digital Rp 1.000 Triliun, Asosiasi Kripto Bilang Begini
thedesignweb.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta mengumumkan target ambisius untuk mencapai nilai transaksi sebesar Rp 1.000 triliun di sektor keuangan digital dan kripto pada tahun 2028.
Tujuan tersebut sejalan dengan roadmap yang diterbitkan OJK yang menekankan pentingnya mendorong inovasi dengan pengawasan yang seimbang, khususnya untuk mengembangkan sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD). Dalam peta jalan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh inovasi yang muncul di sektor ini tetap berada dalam kerangka peraturan dan pengawasan yang ketat.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan pasar, sekaligus memberikan ruang bagi inovasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial yang signifikan. Kolaborasi untuk kepatuhan dan inovasi
Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Blockchain & Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) Yudhono Rawis mendukung tindakan OJK tersebut.
Menurutnya, jika program strategis ini terlaksana maka nilai transaksi aset kripto diperkirakan akan meningkat tiga kali lipat dari Rp 301,75 triliun pada Januari-Juni 2024 menjadi Rp 1.000 triliun pada 2028.
Untuk mencapai tujuan ambisius tersebut diperlukan sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya, tambah Yudho.
“Kerja sama yang efektif adalah kuncinya. OJK harus memperkuat pengawasan dan memberikan pembinaan yang jelas, serta memastikan pelaku industri mematuhi peraturan dan terus berinovasi untuk menciptakan produk dan layanan yang aman dan memenuhi kebutuhan pasar,” kata Yudho dalam keterangan resmi. , dikutip (16/8/2024)..
Yudho menambahkan, roadmap ini penting untuk memastikan industri kripto di Indonesia dapat berkembang dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Hal ini juga membuka peluang inovasi yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Yudho mengatakan, ia melihat banyak peluang kolaborasi antara industri kripto dan sektor jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Beberapa diantaranya adalah kemungkinan pengembangan reksa dana berbasis aset kripto atau ETF, penerbitan obligasi yang didukung oleh aset kripto, dan pengembangan produk asuransi yang dapat melindungi investor dari volatilitas dan risiko keamanan aset kripto.
“Kerja sama ini tidak hanya akan memperkuat industri kripto, tetapi juga membuka lebih banyak akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam pasar yang diatur dengan baik. Investor akan lebih aman dan percaya diri berinvestasi di pasar kripto,” ujarnya.
Kemungkinan lain yang diangkat Yudho adalah peluang platform peer-to-peer lending yang menggunakan aset kripto sebagai jaminan dan crowdfunding berbasis token yang dapat digunakan untuk mengumpulkan dana bagi startup atau proyek tertentu.
Penafian: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. thedesignweb.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian dari keputusan investasi.